1 Ditahan Dan 1 Masih DPO, Pencurian Di Area Makam Keluarga PT. Djarum
Warga melintas di jalan raya yang berdekatan dengan area pemakaman keluarga PT. Djarum, turut tanah Desa Punjulharjo Rembang.
Warga melintas di jalan raya yang berdekatan dengan area pemakaman keluarga PT. Djarum, turut tanah Desa Punjulharjo Rembang.

Rembang – Polres Rembang menahan seorang tersangka pelaku yang diduga melakukan pencurian gulungan kabel tembaga di gudang area pemakaman keluarga PT. Djarum, turut tanah Desa Punjulharjo, Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetiyo saat dikonfirmasi menjelaskan tersangka berinisial AM (30 tahun), warga Kabupaten Kudus.

“Ya benar, tersangka sudah kami tahan,” tuturnya, Senin (12 Oktober 2026) melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah TKP, modus tersangka mengaku berpura-pura menjadi pegawai bagian tekhnik, akan melakukan pekerjaan di lokasi pemakaman keluarga PT. Djarum.

Padahal yang bersangkutan sudah sekira 3 bulan lalu dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Ketika beraksi, tersangka menggunakan seragam batik identitas, untuk memuluskan tindak kejahatan. Dua gulungan kabel tembaga senilai Rp 28,5 Juta, dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna putih.

Peristiwa itu sempat didokumentasikan oleh pegawai lain di area pemakaman yang merasa curiga.

Namun setelah mobil kabur dan keluar dari area pemakaman, petugas baru mendapatkan informasi bahwa status tersangka sudah dikeluarkan dari perusahaan.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Rembang. Setelah ditangkap anggota Resmob Polres Rembang, tersangka mengaku pernah dua kali mencuri kabel tembaga di tempat yang sama.

Ia melakukan perbuatan tersebut dengan seorang rekannya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadiannya pada bulan September 2026, sasarannya kabel tembaga. Dua kali, waktu berbeda. Nilai kerugiannya Rp 30 Jutaan dan Rp 50 Jutaan. Kemudian aksi yang ketiga 22 September 2026, kabel tembaga belum sempat dijual, sudah lebih dulu diamankan polisi. Untuk penadah kabel, masih diselidiki,” terang Widodo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil Avanza warna putih, gulungan kabel tembaga, 1 pisau cutter, 1 kemeja lengan pendek dengan logo PT. Djarum dan uang tunai Rp 400 Ribu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.