Hadiah Uang 2 Miliar Untuk Kab. Rembang Akan Dipakai Apa, Ini Jawabannya
Kabupaten Rembang meraih hadiah Rp 2 Miliar. Uang hadiah tersebut akan digunakan untuk membeli tanah pendirian Puskesmas Kragan II.
Kabupaten Rembang meraih hadiah Rp 2 Miliar. Uang hadiah tersebut akan digunakan untuk membeli tanah pendirian Puskesmas Kragan II.

Rembang – Hadiah uang tunai sebesar Rp 2 Miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Rembang, akhirnya terungkap akan dipakai untuk apa.

Hadiah tersebut setelah Kabupaten Rembang menjadi juara Terbaik 1 akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, untuk Regional Jawa Dan Bali, yang digelar Kementerian Dalam Negeri.

Diinfokan bahwa uang Rp 2 Miliar itu telah cair dan sudah masuk kas daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii menjelaskan hadiah uang Rp 2 Miliar akan digunakan untuk membeli tanah.

Nantinya tanah akan ditempati bangunan Puskesmas Kragan II, lantaran lokasi Puskesmas Kragan II yang sekarang akan dialihfungsikan sebagai rumah sakit, guna memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.

“Puskesmas Kragan II akan dinaikkan menjadi rumah sakit, maka kita harus mencarikan lokasi baru untuk Puskesmas Kragan II. Uang hadiah Rp 2 Miliar itu, rencananya digunakan untuk membeli tanah yang akan dipakai bangunan Puskesmas Kragan II,” terangnya.

Sementara ini, masih proses pencarian lahan yang tepat. Namun fokusnya tetap berada di daerah sekitar Desa Plawangan Kecamatan Kragan.

Keberadaan rumah sakit di wilayah Rembang timur sejatinya sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.

“Setidaknya warga Kecamatan Sarang, Kragan, Sedan dan sekitarnya punya alternatif pilihan yang lebih dekat, ketimbang harus jauh-jauh ke Kota Rembang,” kata Latif, warga di Kecamatan Kragan.

Se-Kabupaten Rembang, sudah ada 5 rumah sakit. 4 diantaranya terpusat di Kecamatan Rembang Kota, yakni RSUD dr. R. Soetrasno, Bhina Bhakti Husada, RSI Arafah dan Keluarga Sehat, sedangkan 1 lokasi lain RS PKU Muhammadiyah Pamotan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.