Tertarik Dengan Pantai Binangun, Bupati Harno Siapkan Desain Pengembangan
Bupati Rembang, Harno memantau Rest Area Pantai Binangun Lasem, Kamis (08/10).
Bupati Rembang, Harno memantau Rest Area Pantai Binangun Lasem, Kamis (08/10).

Lasem – Rest Area Pantai Binangun di Desa Binangun Kecamatan Lasem dianggap menarik, tetapi selama ini belum ditata secara optimal.

Bupati Rembang, Harno di sela-sela kunjungannya ke Pantai Binangun, Kamis siang (08 Oktober 2026) menyatakan pihaknya tertarik untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Selain lokasi strategis berada di pinggir jalur Pantura Semarang-Surabaya, Pantai Binangun yang memiliki keindahan pantai, juga menyimpan potensi bagus untuk menjadi tempat wisata unggulan.

“Ini peninjauan awal melihat situasi posisi Pantai Binangun, tepatnya rest area. Pantai Binangun ini sebenarnya bagus, tapi kurang tertata. View-nya bagus, sangat berpotensi,” kata Harno.

Ia menyebut sejumlah fasilitas di Rest Area Pantai Binangun belum berfungsi dengan baik.

“Mulai yang paling ujung selatan itu ada beberapa tempat yang tidak berfungsi, bagaimana agar bisa terfungsikan. Langsung masuk ke utara ada tempat-tempat yang harus ditata ke depannya,” ujarnya.

Dengan adanya penataan, Bupati berharap memberikan dampak perekonomian masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah).

Harno mengakui saat ini sudah ada pihak yang mendesain konsep penataan kawasan. Namun, pemerintah daerah akan terlebih dahulu menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) pada akhir Desember 2026, sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Ini sudah ada pihak yang mendesain. Nanti akhir tahun ini fokus membuat DED terlebih dulu, prediksi kebutuhan anggaran. Yang jelas ini akan ditata semua,” imbuh Harno.

Dari hasil peninjauan, Bupati menilai Pantai Binangun saat ini membutuhkan pembenahan. Selain penataan fasilitas, aspek kebersihan dan pengawasan juga perlu ditingkatkan.

Setelah desain penataan selesai, Pemkab Rembang siap melakukan sosialisasi kepada pihak desa. Langkah tersebut dilakukan agar rencana pengembangan kawasan dapat diketahui dan dipahami oleh pemerintah desa maupun masyarakat sekitar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.