Dibatasi Sampai Tengah Malam, Adakah Bakal Calon Perseorangan Datangi KPU?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menunggu penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, sampai Minggu tengah malam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menunggu penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, sampai Minggu tengah malam.

Rembang – Sejak dibuka tanggal 19 Februari sampai dengan Minggu sore, 23 Februari 2020, belum ada satu pun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat berkas dukungan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akankah ini menjadi sinyal bahwa Pilkada Kabupaten Rembang tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan atau sering pula disebut calon independen?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan pasangan bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan 41.484 orang tersebar di 8 kecamatan dan harus sudah dimasukkan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Jika pasangan bakal calon menyerahkan berkas dukungan pada tanggal 19 Februari lalu atau awal pembukaan, ternyata dukungan masih kurang, maka masih bisa dikembalikan untuk dicukupi sampai batas waktu terakhir pukul 00.00 hari Minggu, 23 Februari 2020.

Manakala penyerahan dukungan mendekati waktu terakhir dan ternyata masih kurang, tentu KPU Kabupaten Rembang akan menolak. Akibatnya, pasangan bakal calon tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau jumlah dukungan kurang dari 41.484 dan penyerahannya sudah mendekati penutupan, ya tentu akan kita tolak. Soalnya syarat tersebut hukumnya wajib, itu pun datanya harus sudah dimasukkan ke dalam Silon, “ kata Iqbal.

Ika Iqbal Fahmi menambahkan untuk memasukkan data ke Silon, pasangan bakal calon harus mempunyai user name dan password. Terkait ini, ada dua pasangan bakal calon yang meminta ke KPU, masing-masing pasangan Sudaryo & Suroto, warga Desa Sumberagung Kecamatan Pancur dan warga Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan, kemudian pasangan Suparno & Darmawan Budharto, warga Tawangsari Kelurahan Leteh dan warga Desa Ngotet, Rembang.

Tapi dari hasil pantauan KPU, pasangan Sudaryo & Suroto yang perkembangan input data dukungannya cukup signifikan, karena dari hari ke hari semakin bertambah.

“Pasca mereka dapat user name dan password, kita lakukan bimbingan teknis terus, kalau ada kendala kita bantu. Jadi tanpa ada jaringan internet pun, data bisa dimasukkan atau disebut offline. Setelah terkumpul banyak, baru dionline kan. Nah KPU hanya bisa memantau yang data online. Kebetulan pasangan Sudaryo dan Suroto, perkembangan datanya terus bertambah, “ terangnya.

Pasangan bakal calon perseorangan tidak hanya wajib memasukkan data ke aplikasi Silon, tetapi juga harus menyerahkan berkas dukungan ke KPU, maka pihak KPU menunggu sampai Minggu tengah malam ini. Jika tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan, dipastikan Pilkada Rembang tanggal 23 September 2020, tanpa diramaikan pasangan calon perseorangan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan