Coblosan Diundur Desember, Begini Itung-Itungan KPU Rembang

Coblosan Diundur Desember, Begini Itung-Itungan KPU Rembang

18 Mei 2020

Rembang – Hari coblosan atau pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah diumumkan akan ditunda. Dari yang semula tanggal 23 September menjadi bulan Desember 2020.
Itupun dengan syarat, masa tanggap darurat pandemi Covid-19 pada tanggal 29 Mei 2020, resmi dicabut pemerintah. Kalau belum dicabut, maka hari coblosan bulan Desember, kemungkinan besar akan molor lagi.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.