Rembang – Hari coblosan atau pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah diumumkan akan ditunda. Dari yang semula tanggal 23 September menjadi bulan Desember 2020.
Itupun dengan syarat, masa tanggap darurat pandemi Covid-19 pada tanggal 29 Mei 2020, resmi dicabut pemerintah. Kalau belum dicabut, maka hari coblosan bulan Desember, kemungkinan besar akan molor lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Senin (18 Mei 2020) menjelaskan apabila Pilkada serentak ditunda untuk kesekian kalinya, tentu ada kesepakatan antara KPU RI, DPR dan pemerintah.
“Dalam rapat-rapat video conference, pihak KPU RI menyampaikan Pilkada bisa dilaksanakan Desember, asalkan masa tanggap darurat Pandemi Covid-19, tanggal 29 Mei dicabut. Ini sifatnya nasional, nggak memperhitungkan daerah per daerah, “ ungkapnya.
Manakala bulan Desember 2020 jadi pemungutan suara, menurut Iqbal perlu persiapan khusus, terkait pemberlakukan protokol kesehatan sebagai bentuk antisipasi. Mengingat adanya tahapan-tahapan yang memungkinkan banyak mendatangkan massa.
“Kita harus perhatikan keselamatan petugas kita maupun masyarakat. Misal tahapan kampanye, ada pengumpulan massa dan pertemuan banyak orang, “ beber Iqbal.
Lalu bagaimana dengan anggaran Pilkada ? Pria warga Desa Pamotan Kecamatan Pamotan ini menyebutkan pemakaian dana hibah dari daerah sudah distop per tanggal 31 Maret 2020. Tapi posisi dananya masih stand bye di rekening KPU Kabupaten Rembang dan belum dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kebetulan KPU Kabupaten Rembang baru menerima transfer anggaran sebesar 40 % atau setara Rp 8,4 Milyar. Dari angka tersebut, sudah terpakai sekira Rp 700 Jutaan.
“Artinya kalau Desember jadi pemungutan suara, maka awal Juni kita mulai on lagi. Termasuk mengaktifkan badan adhoc, PPS dan PPK. Ini kita masih menunggu informasi, pada prinsipnya kami siap, “ terangnya.
Menurut Iqbal, nantinya tetap harus ada perhitungan revisi anggaran dengan meminta tambahan lagi, karena tata tekhnis penyelenggaraan Pilkada pasti akan berubah, menyesuaikan antisipasi penyebaran Covid-19. (Musyafa Musa).