Polres Rembang Apel Siaga Anti Premanisme, Masyarakat Diminta Aktif Berikan Informasi Jika Menemukan Kejadian Ini
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro memimpin apel siaga anti premanisme, Sabtu malam.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro memimpin apel siaga anti premanisme, Sabtu malam.

Rembang – Polres Rembang langsung tancap gas menggelar operasi pemberantasan preman.

Giat operasi difokuskan antara tanggal 9-15 Mei 2025, sebagai upaya menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif di tengah masyarakat. Hal itu ditandai dengan Apel Siaga Anti Premanisme di halaman Mapolres Rembang, Sabtu malam (10/05).

Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian, jika mengetahui aksi premanisme, seperti tawuran, pemerasan atau gerombolan balapan liar yang memicu keresahan.

“Bagi siapapun masyarakat, individu dan pelaku usaha yang mendapatkan gangguan dari orang-orang, baik pribadi maupun kelompok seperti Pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan, tawuran, balap liar dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi terdekat,” kata Kapolres Rembang.

Dhanang memerintahkan kepada jajarannya langsung menindak tegas, apabila mengetahui di wilayahnya terjadi aksi premanisme.

“Tidak perlu ragu-ragu, lakukan tindakan komprehensif dan terukur, supaya masyarakat merasa terlindungi dan terayomi, serta menciptakan iklim investasi yang stabil. Upaya ini juga didukung oleh kegiatan intelijen secara akurat,” tandasnya.

Sementara itu Komandan Kodim 0720 Rembang, Letkol Inf Yudi Yahya, menegaskan pihaknya bersama Polres Rembang akan melaksanakan pemberantasan preman, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen dengan Polres Rembang dan Pemerintah Daerah, bersama-sama turun ke lapangan, siap melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kabupaten Rembang,” ujar Dandim.

Letkol Yudi menimpali aksi premanisme di daerah industri dan kawasan pertokoan yang bisa menghambat jalannya perputaran ekonomi daerah, pantauan kedepan harus lebih diintensifkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.