

Sedan – Pihak Polres Rembang, sampai Senin siang (05 Mei 2025) menerima laporan dua orang santriwati, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan kedua pelapor tersebut masih di bawah umur.
“Ya benar, masih di bawah umur, ada dua yang sudah melapor. Kalau memang masih ada korban lain, silahkan melapor,” ujarnya.
Widodo menimpali penanganan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka pelaku.
“Sampai hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi mas,” kata Widodo.
Setelah pemeriksaan saksi dianggap cukup oleh penyidik, barulah terlapor dimintai keterangan.
“Jadi saksi-saksi dulu, baru terlapor nanti kita panggil. Setelah itu, kita lakukan gelar perkara, guna menetapkan tersangka,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual diduga melibatkan pria berinisial A, oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan.
Modusnya, A berdalih memeriksa pemakaian henna kutek santriwati. Tapi yang bersangkutan justru membuka baju santriwati dan memegang-megang bagian sensitif (sesuai pengakuan korban_Red).
A yang juga menjadi kepala madrasah sudah dinonaktifkan oleh pihak yayasan, untuk memudahkan proses lebih lanjut. (Musyafa Musa).