Gus Hanies Ungkap Alasannya, Kenapa Pendaftar Bacaleg PKB Membludak
DPC PKB Kabupaten Rembang, beberapa waktu lalu melaunching pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Tanggal 04 – 06 dilanjutkan bimbingan teknis.
DPC PKB Kabupaten Rembang, beberapa waktu lalu melaunching pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Tanggal 04 – 06 Mei ini dilanjutkan bimbingan teknis.

Rembang – Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD yang mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rembang membludak.

Dari 45 orang Bacaleg yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata ada 52 orang yang sudah siap maju bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang melalui kendaraan PKB.

7  kelebihan Bacaleg itu, tersebar di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Dapil Rembang 1, yakni Kecamatan Rembang dengan alokasi 6 orang yang daftar Bacaleg 9 orang. Dapil Rembang 4, Kecamatan Sarang dan Sedan, dengan kuota 8 yang daftar 11 orang.

Dapil Rembang 5, mencakup Kecamatan Sale dan Pamotan, dari kuota 6 orang yang mendaftar 7 orang.

Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang, M. Hanies Cholil Barro’ menjelaskan tingginya minat masyarakat menjadi bakal Caleg PKB, kemungkinan karena tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.

“Bahkan kami justru fasilitasi seluruh biaya yang timbul dari proses pendaftaran ke KPU. Mungkin itu yang membuat jumlah bakal Caleg PKB membludak, “ ungkapnya, Kamis (04/05).

Gus Hanies, demikian sapaan akrabnya menambahkan pihaknya selama tiga hari, antara tanggal 04 – 06 Mei 2023, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bakal Caleg di kantor DPC PKB Jl. Pemuda Rembang.

Langkah ini untuk menyamakan teknis pendaftaran, sehingga pada saat pendaftaran tidak muncul kendala.

“Biar bisa seragam, sama. Dewan Pengurus Pusat (DPP) perintahnya seperti itu. Kita daftar serentak se-Indonesia, bersama-sama. Baik tanggal dan jamnya bareng. Alhamdulillah sejauh ini Bimtek berjalan lancar, “ imbuh Gus Hanies yang juga Wakil Bupati Rembang ini.

Pihak KPU Rembang sendiri membuka pendaftaran bakal Caleg untuk DPRD Rembang pada tanggal 01 – 14 Mei 2023. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.