Kades Hingga TNI/Polri Yang Nyaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jika Melupakan Surat Ini
Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Rembang siap menerima berkas pengajuan bakal Caleg DPRD Rembang, untuk Pemilu 2024.
Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Rembang siap menerima berkas pengajuan bakal Caleg DPRD Rembang, untuk Pemilu 2024.

Rembang – Bagi anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa maupun anggota BPD yang diajukan menjadi bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024, wajib menunjukkan surat keputusan (SK) pemberhentian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memberikan batasan waktu paling lambat tanggal 03 Oktober 2023. Jika sampai tanggal itu, belum melampirkan SK pemberhentian, maka nama yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan mereka yang ingin maju menjadi bakal Caleg bisa memperhitungkan jadwal tersebut, sehingga jauh-jauh hari sudah mengurus pemberhentian.

“Paling lambat tanggal 03 Oktober 2023. Kalau belum ada, ya tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk sementara ini kalau belum terbit SK-nya, yang bersangkutan atau partai politik menghadirkan bukti surat pengajuan pengunduran diri atau tanda terima sudah diterima oleh instansi yang berwenang, “ terangnya.

Moh. Zaenal Arifin menambahkan bakal Caleg yang diajukan, masih memungkinkan bisa diganti personil baru.

Ada 3 faktor alasan penggantian, yakni mengundurkan diri dibuktikan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh bakal Caleg, kedua karena meninggal dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang dan ketiga karena diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris partai politik.

“Ketika mengajukan penggantian bakal calon yang baru ini, maka syaratnya harus sudah lengkap, “ tandas Zaenal Arifin.

Menurutnya, penerimaan berkas pengajuan bakal Caleg ditutup tanggal 14 Mei 2023, kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi antara 15 Mei – 23 Juni 2023.

Kalau ditemukan dokumen belum benar, bisa diperbaiki pada tanggal 26 Juni – 09 Juli 2023. Pada rentang waktu ini (26 Juli – 09 Juli 2023), partai politik tidak hanya mendapatkan kesempatan memperbaiki, tetapi bisa pula melakukan penggantian bakal Caleg. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan