

Rembang – Sejumlah mantan terpidana sudah datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, untuk menanyakan apakah mereka bisa maju menjadi calon legislatif (Caleg) atau tidak, dalam Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan untuk mantan terpidana, dibagi menjadi dua macam.
Pertama, mantan terpidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, bisa langsung maju Nyaleg tanpa jeda waktu, dengan syarat melampirkan surat keterangan Kepala Rutan/Lembaga Pemasyarakatan bahwa telah selesai menjalani hukuman, kemudian salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan sebagai mantan terpidana yang diumumkan melalui media massa.
“Jadi harus melampirkan 3 syarat itu, “ tuturnya, saat penerimaan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Rembang, hari Senin (01 Mei 2023).
Sedangkan kategori kedua, mantan terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ke atas, maka harus jeda lima tahun dihitung sejak bebas total, sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) tanggal 14 Mei 2023.
“Khusus ini harus ada jeda 5 tahun dulu, baru boleh Nyaleg. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU, “ tandas Arifin.
Mulai tanggal 01 – 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Rembang menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang.
Rinciannya, tanggal 01 – 13 Mei dibuka dari pukul 08.00 – 16.00 Wib. Khusus pada hari terakhir, 14 Mei dibuka sampai pukul 23.59 Wib atau mendekati tengah malam. Yang berhak mendaftarkan bakal Caleg adalah pimpinan partai politik tingkat kabupaten.
“Dalam hal ini ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan lain, “ imbuhnya.
Setelah itu, pada tanggal 15 Mei 2023 dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. (Musyafa Musa).