Satlantas Rembang Buka Layanan Aduan, Identitas Dirahasiakan (Pembuatan SIM Lebih Mudah)
Kanit Registrasi Dan Identifikasi Satlantas Polres Rembang, Iptu Christiono.
Kanit Registrasi Dan Identifikasi Satlantas Polres Rembang, Iptu Christiono.

Rembang – Pihak satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak perlu melibatkan calo.

Kanit Registrasi Dan Identifikasi Satlantas Polres Rembang, Iptu Christiono menyatakan pelayanan pembuatan SIM, relatif mudah sekarang ini.

Pemohon tinggal melampirkan foto copy KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bisa langsung datang ke Makolantas.

“Nanti diterima di loket pendaftaran, mengisi formulir pendaftaran,” terangnya.

Khusus pemohon SIM baru, mengikuti ujian teori. Setelah mengantongi minimal nilai 70, pemohon bisa melanjutkan ujian praktek tahap 1. Jika lulus, berlanjut ke ujian praktek tahap 2.

Menurutnya, ujian praktek lebih mudah dibandingkan yang dulu. Kalau ada pemohon ingin latihan ujian praktek, bisa dilayani sore hari antara pukul 15.00 – 17.00 Wib.

“Lokasinya di halaman Satlantas. Monggo latihan, kita sediakan waktu, ada petugas yang membimbing. Biar saat ujian praktek, lulus,” kata Iptu Christiono.

Sesuai aturan, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus, wajib mengulang kembali maksimal 2 kali dalam 14 hari, terhitung sejak 1 hari dinyatakan tidak lulus.

Jika pemohon menyatakan mengundurkan diri, maka pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dikembalikan kepada pemohon.

Iptu Christiono menambahkan pihaknya juga membuka layanan aduan dari masyarakat.

Manakala pemohon merasa ada kendala, silahkan menghubungi petugas di loket layanan aduan.

“Identitas pengadu kita rahasiakan. Kami juga membuka survei kepuasan masyarakat (SKM),” bebernya.

Pihaknya sudah menetapkan standar jangka waktu pelayanan sejak pendaftaran, ujian hingga penerbitan SIM. Untuk proses pembuatan baru SIM A dan C, perlu waktu 120 menit, dengan tarif PNBP SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.

Sedangkan perpanjangan SIM A dan C, dari pendaftaran sampai cetak, lebih cepat lagi yakni hanya 50 menit, dengan tarif PNBP SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

(Biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan surat keterangan sehat dan tes psikologi_Red). (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.