Keracunan Dikaitkan Semangka Dan Susu, Ali Syofii Kepala Dinkes Rembang Beri Penjelasan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii.

Rembang – Hingga hari Jum’at (14 Agustus 2026) penyebab dugaan keracunan ratusan siswa, guru, tenaga kependidikan dan kepala sekolah di Kabupaten Rembang, belum diketahui pemicunya.

Dugaan sementara dari menu makan bergizi gratis (MBG) yang disalurkan oleh Dapur SPPG Mondoteko 3, masih dalam penelitian di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii mengatakan pada umumnya pemeriksaan semacam itu membutuhkan waktu sampai 14 hari, untuk mengetahui proses kultur bakteriologis, sehingga kumannya dapat teridentifikasi.

“Hasil uji lab dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah belum jadi mas. Diperlukan waktu 7-14 hari untuk proses kultur bakteriologis agar kumannya dapat teridentifikasi,” kata Ali.

Ali menambahkan jika nantinya hasil laboratorium sudah turun, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat.

“Selain itu, melakukan langkah-langkah pembinaan lebih lanjut ke pihak terkait, supaya kedepan lebih terarah,” imbuhnya.

Soal kecurigaan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa makan buah semangka dan minum susu kotak dalam waktu hampir bersamaan, rawan menimbulkan gangguan pencernaan, Ali menimpali hal itu hanya mitos.

“Boten mas, mitos” ujar Ali.

Keracunan massal terjadi kala itu, setelah siswa mengonsumsi menu MBG berupa nasi, tempe kering, telur balado, buah semangka dan susu pada hari Selasa (04/08).

Petugas sempat menduga telur balado terkontaminasi bakteri. Namun untuk kepastiannya, menunggu hasil uji laboratorium. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.