
Rembang – Belasan jemaah umrah melapor ke Polres Rembang, karena mengaku menjadi korban penipuan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), berinisial KN (59 tahun) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.
Salah satu pelapor, Kusnanto, warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem menjelaskan kala itu tanggal 10 Agustus 2025, sebanyak 14 orang berangkat umrah dari belakang Masjid Jami’ Lasem.
Mereka semua sudah melunasi pembayaran Rp 22,5 Juta/orang kepada KN, selaku perwakilan biro umrah di Kabupaten Rembang. Setelah transit di Jakarta, jemaah kemudian terbang ke Madinah, tanpa pendampingan KN.
Saat akan bergeser menuju Mekkah, pihak biro menyampaikan jemaah dari Kabupaten Rembang tidak bisa melanjutkan perjalanan, karena ada sejumlah pembiayaan yang belum dibayarkan oleh KN.
Namun setelah ada lobi-lobi, akhirnya jemaah bisa berangkat ke Mekkah. Meski demikian, sudah muncul rasa kekhawatiran di kalangan para jemaah.
“Kita mulai was-was, padahal kami jemaah sudah melunasi semua tanggung jawab pembayaran kepada KN,” tuturnya.
Ketika menjelang kepulangan, pihak biro kembali mengabarkan bahwa jemaah asal Kabupaten Rembang tidak bisa pulang ke Indonesia, lantaran belum ada pelunasan biaya tiket kepulangan dari KN. Diduga uang dipakai untuk kepentingan pribadi KN.
Saat komunikasi melalui telefon, KN menyarankan agar jemaah menalangi dulu.
Nanti 3 hari setelah pulang, akan diganti. Jemaah terpaksa meminta kiriman uang dari keluarga di tanah air, karena bekal uang saku terbatas. Per orang sekira Rp 5,7 Juta atau totalnya Rp 80 Juta dibayarkan kepada biro umrah, agar mereka bisa pulang.
Begitu jemaah tiba di Rembang, KN tidak menepati janji. Berkali-kali ditagih, tak kunjung mengembalikan uang Rp 80 Juta. Bahkan sempat dimediasi di Polsek Pamotan, meneken surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan.
Ternyata janji tersebut lagi-lagi meleset. Lantaran sudah di puncak kejengkelan, KN juga melontarkan tantangan dilaporkan polisi tidak masalah, para jemaah umrah akhirnya datang melapor ke Polres Rembang, hari Selasa (07 April 2026).
“Sempat yang bersangkutan menyampaikan kalau tidak kuat membayar, akan diganti dengan bangunan rumah joglo. Rumah joglo mau dibongkar, orangnya nggak ada, nggak tahu status kepemilikannya bagaimana. Nggak ada iktikad baik, sehingga kami memilih melapor ke polisi. Jadi sebelum ke Polres, kami sudah melewati proses yang sangat panjang mas, kami berharap mendapatkan keadilan,” beber Kusnanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan adanya laporan jemaah umrah yang merasa ditipu.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan dulu, guna mendalami kasus tersebut.
“Kita lidik dulu, nanti perkembangan kita sampaikan mas,” tandasnya. (Musyafa Musa).

