Warga Mengaku Mendapatkan Ancaman, Begini Tanggapan Kapolsek Sedan
Masyarakat memadati halaman Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Senin (06 April 2026).
Masyarakat memadati halaman Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Senin (06 April 2026).

Sedan – Ada momen menarik, di tengah-tengah Musyawarah Desa (Musdes) Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, di balai desa setempat, hari Senin (06 April 2026).

Musdes itu membahas tuntutan warga yang melarang truk tambang dan alat berat melintas di jalan Dusun Sumberagung (Galanter).

Perwakilan warga Dusun Sumberagung, Amir Ahmad memohon perlindungan kepada aparat kepolisian, karena sudah muncul ancaman-ancaman.

“Mohon pak kami dilindungi, karena ada dugaan provokasi dan intimidasi yang mengarah ke warga dusun kami. Sudah ada videonya (yang menunjuk ke warga dusun kami, titeni kon nek metu soko kene, tak idak-idak_Red),” tuturnya.

Penambang yang hadir, Makmun (Jimun) langsung mempertanyakan kalimat mana yang bernada mengancam warga.

“Mana, kalimat mana yang mengancam, nggak ada,” sanggah Makmun.

Kapolsek Sedan, Iptu Suroto memastikan akan melindungi masyarakat. Ia mempersilahkan jika ada warga yang merasa diancam, segera melapor ke Polsek Sedan.

“Kami meminta setelah Musdes ini, jangan ada intrik-intrik, apalagi sampai terjadi pengancaman. Polisi siap menindaklanjuti, silahkan laporkan kalau ada,” tandasnya.

Dalam Musdes itu, pihak desa memutuskan melarang truk tambang dan alat berat melintas, sesuai tuntutan masyarakat Dusun Sumberagung.

Di Dusun Sumberagung, saat ini terdapat 1 lokasi tambang pasir kuarsa. Jumlahnya tidak sebanyak beberapa tahun lalu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.