Inilah Jembatan Garuda Merah Putih Pertama Di Kab. Rembang, Warga Perbatasan Rembang – Pati Tersenyum Lega
Jembatan darurat dari kayu, usai banjir. Tampak di sampingnya berupa jembatan gantung perintis Garuda Merah Putih, menghubungkan Kabupaten Rembang dengan Kabupaten Pati, diresmikan Senin siang (09/03).
Jembatan darurat dari kayu, usai banjir. Tampak di sampingnya berupa jembatan gantung perintis Garuda Merah Putih, menghubungkan Kabupaten Rembang dengan Kabupaten Pati, diresmikan Senin siang (09/03).

Sumber – Untuk pertama kali, jembatan perintis Garuda Merah Putih di Kabupaten Rembang selesai dan diresmikan, hari Senin 09 Maret 2026.

Jembatan gantung tersebut menghubungkan antara Dusun Semen Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, dengan Desa Manjang Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, berada di atas aliran Sungai Randugunting.

Awalnya, jembatan di lokasi itu sempat runtuh diterjang banjir, sehingga masyarakat membangun jembatan darurat terbuat dari kayu dan bambu. Petugas Babinsa Koramil Sumber kemudian menyampaikan laporan, hingga akhirnya diterima Kodim Rembang.

Komandan Kodim 0720 Rembang, Letkol Arm. Winner Fradana Dieng menjelaskan kebetulan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) mempunyai program pembangunan jembatan gantung, untuk daerah-daerah yang membutuhkan.

Kondisi di Dusun Semen Desa Sekarsari diajukan ke satuan komando atas, ternyata disetujui.

“Jembatan ini menjadi yang pertama di Kabupaten Rembang, dalam program jembatan perintis Garuda merah putih dari Bapak Kasad. Jembatan terbuat dari besi dan diperkuat tali sling baja, sehingga lebih representatif, ” terangnya.

Winner menambahkan panjang jembatan 70 Meter, dengan lebar 150 Centi Meter. Proses pembangunan, membutuhkan waktu sekira 1 bulan.

“Awalnya lebar jembatan mau dibuat 120 Centi Meter. Namun warga menyampaikan saran, jembatan selama ini dilewati sepeda motor petani, pedagang dengan muatan (bronjong). Kalau Cuma 120 Cm, akan sulit lewat. Makanya kita tambah lebarnya menjadi 150 Centi Meter,” imbuh Dandim.

Menurutnya, untuk jembatan perintis Garuda merah putih kedua, akan dibangun di Dusun Kandangsapi Desa Sekarsari Kecamatan Sumber, yang juga menghubungkan langsung dengan Kabupaten Pati.

“Pembangunan melibatkan masyarakat dan anggota TNI. Waktu kemarin narik sling, harus ramai-ramai. Jadi sehabis sholat tarawih, warga bersama-sama menarik tali sling jembatan,” bebernya.

Dukungan Pemkab Rembang

Warga Dusun Semen Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Sulistyono mengucapkan terima kasih atas pembangunan jembatan gantung, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar dan tidak perlu memutar jauh hingga 5 kilo meter.

“Setiap hari yang lewat sini ramai, ya pedagang, ya pelajar, termasuk kalau sore begini, anak-anak mengaji. Apalagi mau Lebaran, pasti tambah ramai, kini bisa tersenyum lega, nggak was-was lagi lewat jembatan darurat,” ucap Sulistyono.

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemkab Rembang, Teguh Gunawarman yang hadir dalam peresmian jembatan menyebut di sepanjang aliran Sungai Randugunting yang menghubungkan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, memang ada beberapa jembatan hanyut, akibat bencana banjir besar, beberapa waktu lalu.

“Kami dari Pemkab Rembang mengucapkan terima kasih, karena jembatan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Setelah ini, semoga nanti bisa disusul ke titik-titik yang lain,” kata Teguh.

Teguh yang didampingi Camat Sumber, Wijayanti menyampaikan pembangunan jembatan ada yang ditangani TNI, tapi ada pula yang diatasi Pemkab Rembang.

“Jembatan Dusun Semen, kemudian Dusun Kandangsapi, oleh bapak-bapak TNI. Sedangkan jembatan Dusun Dresan Desa Sekarsari, lalu di Desa Jatihadi juga ada, nanti Pemkab Rembang. Yang Desa Jatihadi, di Dusun Padas, juga sama-sama menghubungkan dengan wilayah Pati,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.