Begini Kronologisnya, Kecelakaan Di Perempatan Sulang Merenggut Korban Jiwa
Polisi menggelar olah TKP di Perempatan Sulang, Senin (07/09).
Polisi menggelar olah TKP di Perempatan Sulang, Senin (07/09).

Sulang – Kecelakaan lalu lintas di jalan Rembang-Blora, tepatnya di Perempatan Sulang, merenggut korban jiwa, Senin (07 September 2026) sekira pukul 03.00 dini hari.

1 orang meninggal dunia dan 1 pembonceng sepeda motor mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty melalui Kanit Penegakan Hukum Satlantas, Iptu Bhakti Satria menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, semula pengendara sepeda motor Honda CBR, Adiel Mochammad Alfarizi (19 tahun) melaju dari barat ke timur, memboncengkan Gilang Romadhon (33 tahun).

Sesampainya di lokasi, lampu pengatur lalu lintas berwarna kuning. Posisi sepeda motor menyeberang jalan, kemudian tertabrak mobil Grandmax dari arah selatan ke utara, yang dikemudikan Ricky Hengki Santoso (21 tahun), warga Desa Purwosari Blora.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara motor, Adiel Mochammad Alfarizi, warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, meninggal dunia.

“Sedangkan pembonceng motor, Gilang Romadhon, warga Desa Landoh Kecamatan Sulang, sampai Senin malam masih menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang,” terangnya.

Iptu Bhakti mengimbau masyarakat ketika melintasi lampu pengatur lalu lintas untuk lebih waspada dan tetap memperhatikan situasi arus kendaraan dari arah lain, utamanya ketika lampu berwarna kuning. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.