Warga Pendam Kekhawatiran, Dinas Terkait Sebut Ilegal (Tambang Di Sekitar Embung Lodan Sarang)
Tambang di sekitar Embung Lodan Kecamatan Sarang, yang menuai sorotan masyarakat (Dok. Foto warga).
Tambang di sekitar Embung Lodan Kecamatan Sarang, yang menuai sorotan masyarakat (Dok. Foto warga).

Sarang – Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menegaskan tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi sekitar Embung Lodan Kecamatan Sarang.

Kalau ada aktivitas penambangan di sekitar kawasan tersebut, maka merupakan tambang ilegal.

Hadi Susanto, Kepala Seksi Geologi, Mineral Dan Batubara Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menyampaikan hal itu, menanggapi informasi dari masyarakat, terkait penambangan di sekitar Embung Lodan Sarang.

“Tidak ada IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi_Red) di daerah tersebut pak,” ungkapnya.

Koordinator Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Rembang, Ahmad Fajar Mushoffa mempertanyakan kenapa tambang-tambang liar terkesan seperti dibiarkan.

“Penegakan hukumnya seperti apa, kok dibiarkan. Padahal dampak kerusakan sudah sangat-sangat nyata. Meski tambang legal maupun ilegal, sejatinya juga sama-sama merusak,” kata Fajar.

Sejumlah warga di sekitar Embung Lodan menyebut kalau tambang dibiarkan berlarut-larut, daerah resapan akan semakin berkurang.

Efeknya, saat musim penghujan tiba, air bercampur lumpur akan lebih mudah menggelontor masuk ke dalam embung dan rawan menimbulkan banjir bandang.

“Yang kami takutkan hanya banjir bandang. Penambang mungkin enak saja, yang penting dapat untung. Lhah kami, kalau kemarau dapat debunya dari armada truk, musim penghujan pasti was-was, apalagi saat debet air embung melimpas,” keluh warga yang kami rahasiakan identitasnya.

Kapolsek Sarang, AKP Yuli Sri Mulyani saat dikonfirmasi menyatakan anggotanya akan melakukan kroscek ke pemerintah desa setempat.

“Kita cek dulu, ikut Lodan Wetan apa Lodan Kulon mas. Belum ada konfirmasi dari Pemdes. Biar dipastikan dulu,” terang Kapolsek. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.