Dinlutkan Rembang Ungkap Besaran Kerugian, Usai Atap TPI Tasikagung Kocar-Kacir Dihantam Angin Kencang
Atap asbes tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung, Rembang mengalami kerusakan, karena hantaman angin kencang.
Atap asbes tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung, Rembang mengalami kerusakan, karena hantaman angin kencang.

Rembang – Angin kencang menghantam kawasan Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Sabtu malam (07/03).

Akibatnya, atap asbes Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung I mengalami kerusakan cukup parah.

Suparmin, salah satu buruh bongkar kapal di sekitar lokasi menyebutkan kejadian berlangsung cepat. Tiupan angin sangat kencang, menerbangkan atap asbes dan sebagian langsung runtuh ke bawah.

“Suaranya menakutkan mas,” ungkapnya.

Suparmin membenarkan mayoritas kapal sudah berhenti melaut, karena kondisi cuaca buruk di pesisir pantai utara Jawa.

“Saya hari ini hanya membantu bongkar ikan di 4 kapal, padahal biasanya lebih dari itu kalau cuaca normal,” kata Suparmin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Sofyan Cholid menuturkan TPI Tasikagung I yang rusak dilanda angin kencang, selama ini dipakai untuk lelang ikan kapal mini purseine.

“Tapi untuk keseharian kurang begitu aktif,” ujarnya, Minggu sore (08 Maret 2026).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun Sofyan memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 200 Jutaan.

Langkah pertama, pihaknya akan melakukan pembersihan puing-puing atap bangunan terlebih dahulu.

Soal penanganan, Dinlutkan masih mempertimbangkan apakah melalui skema pergeseran anggaran atau perbaikan sementara.

“Langkah yang saya ambil, pembersihan dulu. Setelah itu, tunggu pergeseran anggaran atau perbaikan sementara,” pungkas Sofyan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.