Postingan Sudah Dihapus, Rembang Lawyers Club (RLC) Tetap Akan Lapor Ke Polda Jateng (Kata Tak Pantas Menyerang Ibunda Mantan Menteri Agama)
Rembang Lawyer Club (RLC) menunjukkan surat kuasa dari alumni Pondok Pesantren Roudlotut Thalibin Leteh Rembang, yang akan melaporkan akun media sosial, karena diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada ibu dari mantan Menteri Agama.
Rembang Lawyer Club (RLC) menunjukkan surat kuasa dari alumni Pondok Pesantren Roudlotut Thalibin Leteh Rembang, yang akan melaporkan akun media sosial, karena diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada ibu dari mantan Menteri Agama.

Rembang – Rembang Lawyers Club (RLC) memastikan siap melapor ke Polda Jawa Tengah, terhadap sebuah akun yang melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Nyai Muhsinah Cholil, ibunda dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sehari-hari tinggal di kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin (19 Januari 2026), Abdul Mun’im, salah satu advokat Rembang Lawyers Club mengatakan laporan tersebut akan diadukan ke Polda Jawa Tengah, hari Selasa (20 Januari 2026).

“Selasa besok, kita laporkan. Hal itu setelah kami mendapatkan surat kuasa dari alumni pondok pesantren Raudlatut Thalibin Leteh Rembang, berkaitan dengan ujaran kebencian yang ditujukan kepada ibu nyai. Kenapa di Polda, kok tidak di Polres, karena untuk masalah cyber, lebih pas ke Polda saja yang sudah memiliki direktorat khusus,” tandasnya.

Awalnya, kata-kata tidak pantas itu diunggah ke group facebook. Namun belakangan telah dihapus.

Mun’im menegaskan sudah mengantongi bukti tangkapan layar. Ia menyebut proses hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada kaitan dengan keluarga, pondok pesantren maupun para alumni pondok, sehingga tidak sepatutnya warganet ikut menyerang mereka.

“Maka kami akan melakukan langkah-langkah tegas ke jalur hukum, jika masih ada pihak-pihak yang membuat narasi ujaran kebencian terhadap keluarga eks mantan Menteri Agama,” beber Mun’im.

Sementara itu, advokat lainnya, Darmawan Budiharto mengaku sudah membaca materi unggahan tersebut.

Menurutnya, sangat berlebihan. Apalagi ditujukan kepada seorang ibu.

“Semua tindak tanduk kita diatur oleh aturan hukum. Masyarakat mestinya bisa mengontrol ketikan jarinya di media sosial. Misalnya benci, ya jangan diarahkan kepada keluarganya. Apalagi ini terhadap ibu kandungnya. Toh belum tentu benar, karena kita menganut asas praduga tidak bersalah,” terangnya.

Kalau soal proses hukum di KPK, menurutnya Rembang Lawyers Club akan menghormati dan tinggal menunggu saja, bagaimana kelanjutannya. Termasuk berapa angka kerugian negara, yang sejauh ini belum diumumkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.