Wanita Kepergok Mencuri Di Pasar Pamotan, Hasil Pengembangan Mengejutkan
Warga mengerubungi tersangka pencurian di Pasar Pamotan, Sabtu pagi.
Warga mengerubungi tersangka pencurian di Pasar Pamotan, Sabtu pagi.

Pamotan – Seorang wanita kepergok beraksi mencuri di Pasar Pamotan, Kabupaten Rembang, Sabtu pagi (17 Januari 2026).

Terduga pelaku berinisial RS (54 tahun), warga Dusun Kedungsapen Desa Jatihadi Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi menjelaskan tersangka awalnya datang ke lapak dagangan kelapa, sekira pukul 05.00 Wib Sabtu pagi.

Ia membeli kelapa, seraya meminta tolong kepada sang penjual, agar menaruh kelapa tersebut ke atas bronjong sepeda motor yang lokasinya agak jauh dari lapak dagangan.

Saat sang penjual berjalan akan menaruh kelapa, ia merasa curiga dan melihat pembeli ternyata mengambil tas uang miliknya. Spontan penjual kelapa ini berteriak-teriak meminta tolong.

“Jadi modus tersangka begitu, memanfaatkan kelengahan pedagang. Ia meminta tolong mengantarkan kelapa ke atas bronjong (wadah). Saat pedagang jalan kaki menuju bronjong, tersangka nyuri tas milik pedagang,” tuturnya.

Teriakan korban membuat para pedagang maupun masyarakat berhamburan.

Tersangka sempat membuang tas yang dicuri, seraya kabur ke depan Pasar Pamotan.

Tersangka akhirnya ditangkap masyarakat, kemudian diamankan aparat Polsek Pamotan.

“Tersangka ketangkap di kawasan terminal, depan Pasar Pamotan, setelah dikejar masyarakat. Anggota Polsek Pamotan yang menerima laporan, mengamankan yang bersangkutan dari TKP,” imbuh Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian, dengan sasaran semuanya di pasar.

Modusnya hampir sama, berpura-pura membeli barang. Saat pedagang lengah, ia melancarkan aksi.

“Hasil pengembangan mengarah, tersangka sudah sering mencuri di pasar. Bahkan di beberapa daerah. Pengakuan sementara, pelaku tunggal (beraksi sendirian),” terangnya.

Tersangka pada Sabtu malam, selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang untuk menjalani penahanan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.