Dapat Nomor Antrian 200, Meski Kantor Belum Buka. Apakah NPWP Mati Kalau Tidak Aktifkan Coretax ??
Antrian masyarakat yang akan mengurus aktivasi coretax di kantor pajak Rembang, Selasa (30/12).
Antrian masyarakat yang akan mengurus aktivasi coretax di kantor pajak Rembang, Selasa (30/12).

Rembang – Ratusan orang memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang, Selasa pagi (30 Desember 2025).

Bahkan sebelum kantor tersebut buka, masyarakat sudah berjubel di depan pintu utama, untuk keperluan aktivasi coretax, sebuah layanan perpajakan digital terbaru yang diluncurkan pemerintah.

Aktivasi coretax ini dibatasi terakhir sampai tanggal 31 Desember 2025. Kalau tidak mengaktifkan, dampaknya kegiatan perpajakan akan menghadapi hambatan, termasuk sulit melaporkan SPT tahunan.

Mahmud, seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku tiba sekira pukul 07.30 Wib dan mendapatkan nomor antrian 200.

“Waktu itu kantor pajak belum buka, sudah ramai mas. Saya dapat nomor antrian 200, habis itu tambah terus yang datang,” ungkapnya.

Lantaran menunggu terlalu lama, ia akhirnya langsung kembali ke kantor, berusaha mengurus aktivasi secara online dan akhirnya berhasil.

“Saya urus sendiri bisa mas, memang terkadang ada eror, kadang ada kendala email nggak sama. Jadi warga lebih senang memilih langsung ke kantor pajak, bisa tanya-tanya ke petugas,” terang Mahmud.

Pihak kantor pajak sendiri sejak awal sudah mengimbau supaya melakukan aktivasi coretax secara online, dengan cara :

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik tombol merah “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit.
  4. Lakukan verifikasi wajah (biometric) melalui kamera HP atau laptop.
  5. Cek email untuk mendapatkan kata sandi sementara.
  6. Login kembali ke coretax dan ganti kata sandi.
  7. Selesai (akun coretax anda berhasil diaktivasi).

Jika mengalami kesulitan karena ada perubahan data, anda bisa menghubungi nomor Kring Pajak 1500200.

Aktivasi akun coretax ini diprioritaskan bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak aktif, misalnya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kemudian wajib pajak orang pribadi yang aktif, wajib pajak perusahaan maupun pengusaha kena pajak (PKP).

Kalau anda sebatas memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan belum aktivasi, tidak perlu khawatir, karena aktivasi coretax tidak menentukan status NPWP aktif atau mati. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan