Data Tilang Brio Kuning Direvisi, Pasal Dakwaan Berubah Tapi Putusan Sama
Sebelum dan sesudah pembetulan data tilang terhadap pembawa mobil Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu. (tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Rembang).
Sebelum dan sesudah pembetulan data tilang terhadap pembawa mobil Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu. (tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Rembang).

Rembang – Setelah sempat menuai sorotan tilang Brio kuning diduga memakai plat nomor palsu, tetapi di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang justru yang ditilang sepeda motor, akhirnya sudah ada revisi.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menanggapi bahwa penilangan sudah sesuai prosedur, tetapi anggotanya salah memasukkan data.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, untuk membetulkan data tersebut.

“Alhamdulillah dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, dengan instansi terkait, data bisa langsung dapat diperbaiki, sehingga pada saat sidang, data sudah sesuai,” ujarnya.

AKP Ryan Mitha mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah peduli dan akan menjadi bahan koreksi, untuk pelayanan kedepan lebih baik.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah peduli dan hal ini akan menjadi koreksi kami kedepan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kepada masyarakat Kabupaten Rembang khususnya,” tandas Kasat Lantas.

Setelah perubahan data, di website SIPP Pengadilan Negeri Rembang, yang semula obyek tilang sepeda motor sudah diganti menjadi mobil penumpang pribadi.

Dakwaan kepada pembawa Brio kuning, Himatul Ulya warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan, yang semula pasal 293 tentang tidak menyalakan lampu utama kendaraan, berubah menjadi pasal 280 dan 281 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 mengatur apabila tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, sanksi pidananya adalah kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.

Sedangkan pasal 281, terkait tidak memiliki SIM. Ancaman pidananya 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.

Tapi di dalam putusan hakim, tidak ada perubahan atau masih sama dengan putusan pelanggaran tidak menyalakan lampu, yakni berupa denda Rp 39 Ribu, subsider kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp 1.000. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.