
Sale – Seorang warga Desa Gading Kecamatan Sale Kabupaten Rembang mendesak aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus pembobolan rumah, sekaligus pencurian barang-barang berharga.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan Muhammad Nur Kholis dan Nina Riasih, di Kawasan Rt 01 RW 02 Desa Gading, pada hari Senin (13 Oktober 2025) sekira pukul 12.00 Wib.
Nina Riasih (31 tahun), selaku korban pencurian mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut sejak tanggal 14 Oktober 2025 lalu, namun sampai hari Rabu 05 November 2025 belum ada kejelasan, terduga pelakunya ditangkap.
“Setelah kejadian pembobolan rumah, saya sorenya menelfon pak Kanit Polsek. Lalu tanggal 14 Oktober diminta datang membuat laporan secara resmi,” ungkapnya.
Ia memperinci saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, karena dirinya sedang berada di rumah orang tua, sedangkan sang suami pergi bekerja.
Terduga pelaku membobol rumah melalui pintu utama, dengan cara mencongkel. Saat pulang, mengetahui kondisi rumah sudah kocar kacir.
Barang-barang yang digasak, perhiasan emas berupa kalung, mendel, gelang, cincin, anting-anting dengan nilai Rp 10.300.000.
Selain itu, terduga pelaku juga membawa kabur alat perabotan rumah tangga, seperti pisau, panci, blender, botol minum, sabun pembersih, sabun cuci, sabun mandi, bumbu dapur dan minyak goreng.
Begitu pula alat-alat elektronik turut diambil, meliputi kulkas, kipas angin, mesin cuci, magic com, kompor, penyedot debu maupun alat pemanggang.
“Kalau ditotal semua, nilai kerugian perkiraan ada Rp 20 Jutaan lebih. Saya sudah menjelaskan semua kepada pihak kepolisian,” imbuh Nina.
Nina menimpali ada tetangganya yang sempat melihat terduga pelaku berjumlah sekira 5 orang.
Barang-barang dari dalam rumahnya diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka. Sedangkan para terduga pelaku naik mobil secara terpisah.
Belakangan ia mengetahui bahwa suaminya punya hutang dengan pihak terduga pelaku. Lantaran belum dibayar, terduga pelaku nekat menguras barang-barang di dalam rumahnya.
Terlepas dari hal itu, Nina sangat menyayangkan, karena yang ia pahami hutang piutang adalah masalah perdata. Berbeda dengan mengambil barang-barang tanpa seizin pemiliknya, termasuk ranah pidana.
“Niku (yang nyuri barang saya) kemungkinan rentenir. Saya nggak tahu menahu (kalau ada hutang). Tapi kan nggak begitu caranya, membobol rumah dan mengambil barang-barang. Saya nggak kenal dengan pelaku, tapi saya tahu orang mana. Polisi pun kelihatannya sudah tahu,” imbuhnya.
Sejumlah komentar di akun Tiktok Musa_Update, dari pihak terduga pelaku mengklaim bahwa pengambilan barang, sudah atas seizin Muhammad Nur Kholis (suami Nina dengan menunjukkan bukti chat WhatsApp), apabila janji pembayaran belum bisa ditepati.
Mereka juga menyebut tidak ada barang perhiasan emas yang diambil.
Sementara itu, Kapolsek Sale, Iptu Hengki Irawan menanggapi bahwa terkait laporan dugaan pencurian di Desa Gading masih dalam tahap penyelidikan.
Peristiwa tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Rembang. Menurutnya, masih perlu keterangan tambahan dari para saksi.
“Setelah ada tambahan keterangan dari saksi, nantinya akan digelar lagi di Satreskrim Polres Rembang,” tandas Kapolsek. (Musyafa Musa).

