
Rembang – Barang bukti Honda Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu K 1239 DD, sudah diserahkan kepada pemilik mobil, Himmatul Ulya, seorang penyanyi warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan.
Padahal di sisi lain, kasus tersebut dilaporkan oleh anggota DPRD Rembang, Maryono, selaku pemilik plat nomor asli, kepada Satreskrim Polres Rembang. Laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan plat nomor dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Maryono, Darmawan Budiharto menyoroti sikap kepolisian yang terlalu cepat mengembalikan mobil tersebut.
Ia menganggap polisi tergesa-gesa, karena proses masih berjalan.
“Ini sangat tergesa-gesa, mestinya jangan dikembalikan dulu, karena kami sedang berproses dengan pengaduan di Reskrim. Terlepas, (pemilik) bisa menunjukkan BPKB mobil,” ujarnya, Selasa (04 November 2025).
Kecuali kalau sudah ada putusan hukum di Pengadilan Negeri Rembang, menurut Darmawan tidak masalah mobil dikembalikan.
“Nunggu proses hukumlah, semisal nanti ada putusan Pengadilan Negeri Rembang mengembalikan, nggak apa-apa, itu memang dikembalikan ada pemiliknya,” imbuh Darmawan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar sebelumnya mengungkap mobil sudah tidak diamankan Satreskrim, karena dikembalikan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas), untuk proses penindakan pelanggaran, yakni penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor/plat nomor tidak sesuai ketentuan.
“BB (barang bukti) kami kembalikan ke Satlantas mas,” kata Kasat Reskrim.
Sedangkan Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty mengakui mobil sudah diserahkan kepada pemiliknya, setelah menunjukkan STNK dan BPKB (nomor polisi K 1340 QL).
Untuk sanksi bagi pemilik, Mytha menyampaikan sudah dilaksanakan penilangan.
“Sampun (dikembalikan) pak. Untuk pelanggarannya, telah dilaksanakan penilangan,” terangnya.
Soal alasan pengembalian mobil di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan, AKP Ryan Mitha menyampaikan khusus pelanggaran plat nomor tidak sesuai, sudah dikenakan tilang.
“Sedangkan laporan di Satreskrim, akan ada tindak lanjut sendiri dari Reskrim,” pungkasnya.
Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pemeriksaan TNKB mencakup spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian.
Pelanggar yang memakai plat nomor bodong, dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang.
Sedangkan di pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan : “Barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah suatu surat yang seolah-olah adalah surat yang sah, yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Apakah Brio kuning termasuk kategori cukup ditilang atau memenuhi unsur pasal pemalsuan ? Polres Rembang masih menyelidiki kasus ini dan belum naik ke tingkat penyidikan. (Musyafa Musa).

