Kejaksaan Negeri Rembang Monitor Dugaan Pemotongan Dana Pokir DPRD, Buka Laporan !!!
Kantor Kejaksaan Negeri Rembang.
Kantor Kejaksaan Negeri Rembang.

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang terus memonitor dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir)/aspirasi DPRD antara 10 – 15 %, yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan meski belum ada laporan secara resmi, namun pihaknya memantau dinamika masyarakat.

Salah satunya melalui pemberitaan media maupun kanal media sosial.

“Di kanal media sosial kami sendiri, juga tak sedikit komentar-komentar yang membahas masalah Pokir. Tentunya hal itu menjadi perhatian kita dan akan terus kita lakukan pantauan,” bebernya.

Yusni memberikan dua pernyataan terkait masalah ini. Pertama, semua pihak menaati regulasi aturan, kemudian menggunakan dana Pokir sesuai peruntukan dan jangan disalahgunakan.

“Lewati dulu semua syarat administratifnya. Lalu gunakan setiap anggaran pemerintah, jangan disalahgunakan, karena itu adalah uang milik rakyat,” tandas Yusni.

Pesan kedua, Yusni meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui dugaan pemotongan dana Pokir, untuk segera melapor ke Kejaksaan Negeri Rembang. Ia berjanji identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Kalau masyarakat mengetahui potensi tindak pidana korupsi di Pokir maupun kegiatan-kegiatan lain, segera laporkan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rembang sudah mengusut kasus korupsi kandang ayam petelur di Kecamatan Sarang, bersumber dari dana Pokir DPRD yang merugikan negara Rp 600 Juta. Bahkan dua terdakwa sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak agar Kejaksaan Negeri Rembang lebih intens membongkar kasus-kasus lain dari dana Pokir.

“Jangan hanya kandang ayam saja. Pemotongan Pokir tuch ditelusuri, uangnya masuk kemana. Kalau terus-terusan dibiarkan, ya akan semakin rusak negara ini. Sementara masyarakat di bawah diperas buat bayar pajak,” keluh Wahyudi, seorang warga di Rembang.

Insyaallah Bisa

Dana Pokir sendiri, umumnya warga mengajukan proposal kegiatan melalui anggota atau pimpinan DPRD. Kalau anggota dewan menyetujui, program kegiatan dan dananya akan dialokasikan ke dinas terkait.

Dari sinilah, muncul kesepakatan kalau nantinya dana Pokir cair akan dipotong 10 – 15 %. Penerima anggaran terpaksa menyisihkan, karena butuh. Imbasnya, laporan pertanggungjawaban menjadi rawan tidak beres atau ada data yang didengkul (dipalsukan).

Hasil pemotongan, paling banyak diduga mengalir masuk ke kantong oknum DPRD. Namun hasil penelusuran kami, tidak semua kegiatan dipathok cash back (pengembalian uang) 10 – 15 %.

“Kenapa saya tidak setuju ada dana Pokir, ya karena DPRD tugasnya mengawasi, disamping buat Perda dan menyusun anggaran bersama pemerintah. Masak mengawasi kok punya semacam otoritas anggaran, kan aneh. Mengawasi dirinya sendiri gitu, kira-kira bisa obyektif nggak. Tentu sulit bro. Idealnya dana Pokir dihapus saja, biar pemerintah fokus mengelola anggaran untuk prioritas masyarakat dan tidak banyak tarik ulur kepentingan politik,” timpal warga lain, Edi Susanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengaku sudah mewanti-wanti kepada semua jajarannya untuk tidak main-main dengan dana Pokir.

“Jangan main-main dengan Pokir. Yang sudah terjadi menjadi pelajaran kita, jangan sampai terulang yang kedua kali,” tandasnya.

Soal dugaan pemotongan Pokir, Rouf menyebut seharusnya bisa dieliminir.

“Ya insyaallah bisa,” pungkas Rouf. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.