Kronologis Lengkap, Kenapa Lahan Kantor DPC PDI P Kab. Rembang Diklaim Pihak Lain
SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan area yang ditempati Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, atas nama Rachmat Hidayat.
SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan area yang ditempati Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, atas nama Rachmat Hidayat.

Rembang – Lahan yang ditempati Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang di sebelah selatan Perempatan Galonan, diklaim oleh pihak lain.

Bahkan pihak tersebut melapor ke Polres Rembang, karena menduga telah terjadi penyerobotan tanah.

Pelapor adalah Rachmad Hidayat, warga Perumahan Sumber Mukti Indah Sumberjo Rembang.

Rachmat Hidayat, hari Jum’at (04 Juli 2025) menceritakan kronologis, kenapa pihaknya mempermasalahkan lahan kantor DPC PDI P Kabupaten Rembang.

Awalnya, ia dekat dan akrab dengan Sukaryono, kader PDI warga Desa Sawahan Rembang yang pernah menjadi anggota DPRD Rembang.

“Hampir setiap malam saya ngobrol-ngobrol, diskusi dengan beliau di rumahnya,” ujar Rachmat.

Pada suatu hari ia diundang ke rumah Sukaryono. Sukaryono tiba-tiba menyerahkan berkas dokumen tanah yang ditempati kantor DPC PDI P kepada dirinya, sekaligus meminta tolong untuk diurus sertifikatnya.

Kejadian itu disaksikan oleh keluarga Sukaryono, termasuk adiknya Sukaryono, Surahmat, mantan Sekretaris Desa Sridadi Rembang.

“Pak Sukaryono keluar dari kamar menyerahkan berkas kepada saya dan adiknya, pak Surahmat. Iki berkas tanah kantor DPC, tulung iki sertifikatno. Nanti kelola, mbok dol (jual) opo piye, nanti adik-adikmu rumati. Bilangnya, aku wis tuwo, aku wis kesel, wis terusno,” tuturnya.

Belakangan ia mengetahui bahwa Sukaryono pada tahun 1993 membeli lahan dari pemiliknya, Sumijan (Almarhum), warga Desa Ngotet Rembang, dengan harga Rp 7,5 Juta, kemudian digunakan untuk pembangunan kantor DPC PDI P.

“Hal itu dikuatkan oleh adiknya, karena kebetulan waktu membayar tanah tersebut pakai uang adiknya (Surahmat_Red), yang baru saja pulang dari berkerja di luar negeri. Soalnya gaji anggota dewan waktu itu, nggak cukup buat beli tanah,” kata Rachmat.

Rachmat Hidayat menambahkan berkas dari Sukaryono disimpan ke mobilnya dan belum sampai dibuka.

Selang tiga hari kemudian, Sukaryono meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 07 November 2022. Ia sempat tidak ingat kalau dititipi berkas tersebut.

Hingga akhirnya Rachmat bermimpi didatangi Sukaryono menanyakan sudah sejauh mana proses pengurusan sertifikat tanah.

“Riil ini mas, nggak mengada-ada, saya sendiri juga tersentak dan langsung terbangun. Dalam mimpi itu, pak Sukaryono menanyakan, saya jawabi sanggup pak gitu,” imbuhnya.

Setelah itu, ia berinisiatif ingin mengembalikan berkas kepada pihak keluarga, ternyata keluarga Sukaryono sudah mendapatkan pesan dari Almarhum, bahwa pengurusan sertifikat diserahkan kepada dirinya.

Karena wasiat orang yang sudah meninggal dunia, selanjutnya ia mengurus semua dokumen, termasuk bertemu dengan ahli waris Alm. Sumijan, yakni anaknya Temuni di Desa Ngotet.

Temuni juga menguatkan kesaksian penjualan tanah dari bapaknya kepada Sukaryono.

“Bu Temuni masih hidup dan bisa cerita ditail menunjukkan titik lokasi tanah yang dibeli pak Sukaryono,” bebernya.

Pihak Desa Mediasi

Setelah akta notaris jadi dan pengukuran peta bidang selesai, muncullah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan bangunan (PBB) atas nama Rachmat Hidayat. Ia pula yang membayar SPPT PBB lahan kantor DPC PDI P sejak tahun 2023 sampai 2025.

“Luas buminya 3.480 Meter persegi, sedangkan luas bangunan 150 Meter persegi. Yang terbaru tahun 2025, SPPT PBB saya membayar Rp 1.307.355. Sebelum-sebelumnya nggak pernah ada pembayaran,” terang Rachmat.

Begitu semua syarat lengkap, ia mengajukan pengurusan sertifikat melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Desa Ngotet.

Ternyata ketika berkas pengajuan masuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi tersebut menerima surat sanggahan dari pengurus DPC PDI Perjuangan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

Rachmat menyayangkan, karena tidak ada dasar yang jelas alasan menyanggah.

“Kami juga sudah mendatangi BPN. BPN menyampaikan agar kami melampirkan surat persetujuan atau hasil pemufakatan dari pihak DPC PDI P. Ya janggal juga, siapapun boleh-boleh saja menyanggah, tapi kan harus ada dasarnya,” keluhnya.

Saat dimediasi oleh Pemerintah Desa Ngotet, menurut Rachmat, DPC PDI P juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Mereka hanya meyakini, saya tinggal neruske kok,” ucap Rachmat menirukan.

Karena mediasi buntu, pihaknya melapor ke Polres Rembang, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dua pihak yang dilaporkan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menghambat pengurusan sertifikat, serta pihak DPC PDI P terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kita kawal sampai tuntas. Harapan kita fair. Kalau dari DPC PDI P nggak terima dan pengin menggugat, ya monggo, malah lebih baik supaya clear masalah ini. Jangan sampai dilawankan dengan opini, sehingga tidak ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Kepala Desa Ngotet, Ari Candra Wibawa menyebut sudah dua kali menggelar mediasi, tapi tidak mencapai kata mufakat.

Kalau dari sisi dokumen Rachmat Hidayat, pada tahap awal sudah mencukupi syarat untuk diajukan ke BPN. Namun BPN meminta untuk dilengkapi, yang intinya tidak ada sengketa.

Sedangkan dari pihak PDI P Kabupaten Rembang, belum menunjukkan dokumen apapun ketika mediasi.

“Waktu mediasi, PDI P hanya menyampaikan saksi keterangan secara lisan,” tandas Kades.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan saat dikonfirmasi menyerahkan kepada Kepala Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan, Ali Hadi untuk menjelaskan persoalan ini.

“Sama mas Ali Hadi nggeh mas,” kata Ridwan melalui pesan WhatsApp.

Namun Ali Hadi ketika dihubungi melalui telefon selular, dari Jum’at pagi sampai Jum’at malam (04/07) belum merespon.

Sementara itu dari pihak BPN Kabupaten Rembang berjanji akan memberikan waktu pada hari Selasa besok (08/07), untuk menyampaikan tanggapan atas masalah tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan