Warga Ngajaran : “Kalau Ada Ibu Hamil, Takutnya Keguguran…”
Jalan perbatasan Desa Mrayun dan Desa Ngajaran Kecamatan Sale yang kondisinya berbeda jauh. Begitu masuk Ngajaran, langsung disambut jalan rusak parah.
Jalan perbatasan Desa Mrayun dan Desa Ngajaran Kecamatan Sale yang kondisinya berbeda jauh. Begitu masuk Ngajaran, langsung disambut jalan rusak parah.

Sale – Warga Desa Ngajaran Kecamatan Sale mengeluhkan buruknya akses jalan di kampung mereka yang sudah sangat lama tidak tersentuh perbaikan dari Pemkab Rembang.

Desa Ngajaran berada di kawasan pelosok, sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora, sebelah utara berbatasan dengan Desa Mrayun, kemudian sebelah timur berbatasan dengan Desa Bancang dan sebelah barat, berbatasan dengan Desa Tahunan Kecamatan Sale.

Rizal, seorang warga Desa Ngajaran Kecamatan Sale mengaku merasa terpinggirkan dan tidak diperhatikan.

Ia membandingkan dengan jalan dari Desa Mrayun yang sudah diconblock (paving) dan kondisinya sangat bagus.

Tapi begitu masuk Desa Ngajaran, langsung menghadapi situasi bertolak belakang. Aspal sudah habis, mengalami kerusakan sangat parah.

“Kalau hujan, ya Allah ngeri mas, penuh kubangan air,” tuturnya.

Rizal menimpali mobilitas masyarakat menjadi terganggu. Contohnya, ketika masyarakat akan berobat ke Puskesmas, lebih-lebih saat ada ibu hamil, menurutnya mengkhawatirkan.

“Terhambat oleh jalan rusak, nggak bisa cepat, takutnya keguguran kalau ibu hamil dari Ngajaran mau ke Puskesmas atau rumah sakit. Pasti jalannya lambat,” keluh Rizal.

Berdasarkan informasi dari Camat Sale, Moh. Imron, bahwa Jalan Mrayun-Ngajaran merupakan jalan kabupaten, yang bertanggung jawab memperbaiki adalah Pemkab Rembang.

“Bukan jalan desa, tapi itu jalan kabupaten mas. Betul yang Ngajaran rusak berat,” terangnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Nugroho Tri Hutomo saat dikonfirmasi mengenai jalan Desa Ngajaran Kecamatan Sale apakah masuk dalam rencana pemeliharaan tahun 2025 ini, ia membenarkan termasuk yang akan diperbaiki. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.