Ratusan Teh Botol Pecah, Begini Kronologi Kecelakaan Di Depan RSI Arafah
Petugas Damkar BPBD Rembang menyemprot pecahan botol dari lokasi kecelakaan di jalur Pantura, depan RSI Arafah Rembang, Senin siang (09/06).
Petugas Damkar BPBD Rembang menyemprot pecahan botol dari lokasi kecelakaan di jalur Pantura, depan RSI Arafah Rembang, Senin siang (09/06).

Rembang – Ratusan teh botol pecah dan tumpah ke jalan Pantura, di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Arafah Rembang, Senin siang (09 Juni 2025).

Hal itu terjadi, setelah truk pengangkut teh botol Sosro mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.

Hasil olah TKP polisi, semula truk pembawa teh botol dikemudikan Agus Kuswoyo (34 tahun) warga Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

Saat truk melaju dari barat ke timur, tiba-tiba dari arah belakang menyalip sebuah bus yang tidak diketahui identitasnya.

Bus menyalip dari kanan, kemudian bus goyang ke kiri. Hal itu membuat sopir truk teh botol kaget dan langsung mengerem. Setelah itu, salah satu ban truk meletus, mengakibatkan truk oleng dan akhirnya terbalik.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangsety melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Kerugian materiil ditaksir Rp 5 Jutaan, banyak muatan teh botol yang rusak,” terangnya.

Arus lalu lintas di jalur Pantura sempat macet cukup panjang. Namun setelah truk yang kecelakaan dipinggirkan dan pecahan kaca teh botol dibersihkan, dengan cara disemprot air petugas Pemadam Kebakaran, akhirnya kondisi lalu lintas berangsur-angsur normal kembali, sekira pukul 12.00 Senin siang.

“Selain Damkar, tadi kita juga dibantu personil Polres Rembang dan petugas Satpam RSI Arafah,” beber Hersa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.