Nasib TPA Landoh : Proyek Mundur 2026, Kini Terancam Sanksi
Operator alat berat mengurangi ketinggian sampah di TPA Landoh, Kecamatan Sulang, Senin (05/05).
Operator alat berat mengurangi ketinggian sampah di TPA Landoh, Kecamatan Sulang, Senin (05/05).

Sulang – Pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPA Landoh Kecamatan Sulang dianggap tidak layak. Bahkan kalau diterus-teruskan, rentan terkena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemkab Rembang sudah dibatasi waktu selama 180 hari untuk merubah sistem open dumping tersebut, menjadi sanitary landfill atau metode penimbunan sampah ke dalam lubang, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi menyatakan kebutuhan mendesak saat ini adalah merealisasikan perbaikan TPA Landoh dengan sistem sanitary landfill pada tahun 2025.

Melalui cara ini diharapkan sesuai baku mutu, sehingga dapat mencegah pencemaran.

“Sampah nggak boleh terbuka, tapi harus tertutup. Sampah dimasukkan lubang, lalu dikasih sanitasi limbah cair dan ditampung ke instalasi pengolahan. Ada pula sistem pembuangan gas,” tuturnya, Senin (05 Mei 2025).

Soal biaya, kebetulan ada sisa kontrak dari pengadaan truk sampah dan kendaraan operasional sekira Rp 700 Juta.

“Nantinya anggaran itu akan dialokasikan untuk perbaikan TPA Landoh,” imbuh Ika.

Proyek Mundur

Ika mengungkapkan di TPA Landoh hanya terdapat 2 alat berat, satu diantaranya masih mengalami kerusakan.

Hal itu berawal dari keterlambatan pembayaran pekerjaan terdahulu, sehingga pihak rekanan belum bersedia memperbaiki lagi.

“Kalau yang kemarin belum dibayar, belum mau perbaikan. Kami lakukan negosiasi, semoga segera diperbaiki,” bebernya.

Ia membenarkan, penambahan alat berat juga akan menjadi skala prioritas kedepan.

“Untuk penanganan darurat, apakah harus sewa beckhoe atau bagaimana, nanti perkembangan akan kita sampaikan,” ucap Ika.

Saat ditanya tentang proyek TPA Landoh dengan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 120 Miliar, untuk pengolahan sampah lebih modern menjadi pengganti bahan bakar, Ika menyampaikan kabar terbaru, bahwa rencana tersebut diundur tahun 2026.

“Yang semula tahun 2025, pembangunan mundur tahun 2026 mas. Anggaran tetap Rp 120 M. Soalnya belum ditandatangani pak Presiden. Sambil menunggu itu, kita diperintah pusat untuk mengubah sistem pengolahan sampah open dumping menjadi sanitary landfill,” tandasnya.

Sebagai bentuk percepatan, DLH Kabupaten Rembang akan studi banding ke TPA di Kabupaten Blora yang sudah lebih dulu menerapkan sistem pengolahan sampah secara tertutup/sanitary landfill. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan