

Kragan – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mengamankan 136 botol Miras dari dua lokasi di Kecamatan Kragan, Kamis sore (20 Maret 2025).
Kedua titik meliputi Desa Pandangan Kulon dan Desa Kragan, sama-sama berkedok jualan Sembako, namun di dalamnya juga menjajakan Miras. Bahkan ada yang lokasinya berdekatan dengan Masjid.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan awalnya intel Satpol PP menyusup ke lokasi berpura-pura menjadi pembeli, guna memastikan adanya penjualan Miras.
“Kali pertama kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti,” terangnya.
Setelah itu, tim baru meluncur menggelar razia dan ternyata mendapatkan cukup banyak Miras sebagai barang bukti.
“Kami akan terus optimalkan razia semacam ini, sebagai bagian cipta kondisi di bulan suci Ramadhan, sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, agar umat Islam lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Sulistiyono.
Sulistiyono menimpali operasi rutin penyakit masyarakat tersebut, sekaligus mengawal Instruksi Bupati mengenai pengawasan usaha selama bulan suci Ramadhan.
“Salah satu yang kita fokuskan adalah penjualan Miras, karena kita khawatirkan dapat memicu perkelahian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Jadi kita antisipasi. Hasil sitaan akan kita tindaklanjuti dengan pemusnahan,” tandasnya.
Setelah razia dari Kecamatan Kragan, petugas Satpol PP bergeser ke Lasem, untuk memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lokasi larangan berjualan. (Musyafa Musa).