

Pancur – Seorang warga ditangkap polisi, karena diduga terlibat dalam penjualan Togel Sidney (SDY).
Tersangka berinisial AS (33 tahun), diamankan ketika berada di sebuah warung kopi turut tanah Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat.
Setelah diselidiki, tersangka akhirnya ditangkap beserta barang bukti, berupa HP berisi tombokan Togel Sidney, uang Rp 196 Ribu, ATM dan 1 bolpoin.
“Warga sekitar resah, karena sering terjadi judi Togel, sehingga melapor ke polisi. Kami tindaklanjuti dengan penangkapan. Tersangka warga Kecamatan Pancur,” tandasnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Ia dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukumannya sampai 10 tahun,” beber Wakapolres.
Judi Togel Sidney termasuk populer belakangan ini. Modusnya, pemain memasang taruhan dengan angka 2 – 4 digit, sesuai prediksi mereka.
Peluang menangnya tergantung jumlah taruhan yang dipasang dan faktor keberuntungan.
Judi tersebut memainkan angka secara acak, sehingga hasilnya tetap ditentukan dari mesin pembangkit nomor acak.
Berbeda dengan Togel lain yang biasanya diumumkan pada malam hari, angka keluarnya Togel Sidney diumumkan sekira pukul 14.00 Wib. (Musyafa Musa).