Pembinaan Tak Mempan, Dua Penjual Miras Di Rembang Jalani Proses Tipiring
Barang bukti Miras dan dua penjualnya, ditunjukkan di Mapolres Rembang, Jum’at (21 Februari 2025).
Barang bukti Miras dan dua penjualnya, ditunjukkan di Mapolres Rembang, Jum’at (21 Februari 2025).

Rembang – Dua orang penjual minuman keras di Kabupaten Rembang diproses hukum melalui pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Wakil Kepala Polres Rembang, Kompol M. Fadlan menjelaskan kedua orang tersebut adalah EP warga Kecamatan Rembang dan ES warga Kecamatan Lasem.

Total diamankan barang bukti sebanyak 21 botol Miras.

“Dari rumah EP dapat 11 botol dan rumah ES 10 botol. Jenisnya macam-macam, anggur kolesom dengan kadar alkohol 17,5 % dan arak kilin dengan kadar alkohol 19,7 %. Penjual nggak ada izin,” terangnya, Jum’at (21 Februari 2025).

Kompol M. Fadlan menambahkan semula ada masyarakat menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Setelah anggota Samapta Polres Rembang menggelar razia, barang bukti Miras dibawa ke Mapolres Rembang,” ujar Wakapolres.

Kedua penjual Miras tersebut dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

“Tersangka tidak ditahan, tapi proses tetap jalan, supaya ada efek jera, karena diduga sudah melakukan penjualan Miras berulang kali,” imbuhnya.

Pihak Polres Rembang juga mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada polisi, karena razia Miras menjadi giat rutin.

Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, sudah semestinya semua pihak bersama-sama ikut menjaga kondusivitas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan