Dua Sopir Diamankan Dari Jalur Pantura Sarang, Barang Bukti Disembunyikan Di Belakang Jok
Barang bukti sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Dua tersangka diamankan aparat Polres Rembang.
Barang bukti sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Dua tersangka diamankan aparat Polres Rembang.

Rembang – Dua orang warga Kecamatan Lasem (inisial PW) dan Kecamatan Pancur (inisial YES), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,37 gram.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan menjelaskan kedua tersangka sama-sama berprofesi sebagai sopir.

Tersangka diamankan di jalur Pantura Desa Temperak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah, dekat perbatasan dengan wilayah Jawa Timur. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok dan disimpan di belakang jok truk.

“Ditemukan pula barang bukti berupa satu plastik klip sisa sabu-sabu, 1 set alat hisap atau bong, dua korek api dan HP,” terangnya.

Kompol M. Fadlan menambahkan semula polisi menerima informasi adanya transaksi sabu-sabu yang diduga melibatkan tersangka pelaku.

Aparat selanjutnya melakukan penyelidikan, sekaligus pembuntutan. Sekitar pukul 01.30 wib, kendaraan truk tronton berwarna putih melintas di jalur Pantura perbatasan Jateng – Jatim.

Polisi akhirnya melakukan penghadangan untuk menangkap tersangka pelaku.

“Saat mengetahui truk sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, truk kemudian digeledah. Ketemulah sabu-sabu dan barang bukti yang lain,” tandas Wakapolres.

Hasil tes urine kedua tersangka, menunjukkan positif Narkoba. Menurutnya, akan sangat beresiko jika sopir mengkonsumsi Narkoba, karena bisa saja dalam kondisi tertentu akan memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Apapun alasannya, sangat berbahaya,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan