

Sedan – Setelah tambang pasir kuarsa yang diduga belum mengantongi izin di Desa Kumbo Kecamatan Sedan digrebek polisi, kini muncul selebaran dari pihak perusahaan pengelola tambang yang diedarkan ke tengah masyarakat.
Selebaran tersebut berisi “Dengan ini kami menyatakan warga Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang mendukung penuh dengan adanya kegiatan pekerjaan penambangan PT. …..di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang”. Kemudian mencantumkan nama, RT/RW dan tanda tangan.
Pada bagian bawah disebutkan persetujuan tanpa paksaan. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, terkait surat ini.
Seorang warga Desa Kumbo yang enggan disebutkan namanya menduga ada oknum perangkat desa ikut terlibat mengedarkan selebaran surat persetujuan tersebut.
Ia mengecam tindakan itu, karena seharusnya aparat desa lebih memperjuangkan aspirasi warganya. Bukan justru mendukung pengusaha tambang dari luar daerah (Jawa Timur).
“Sangat tidak etis lah, kalau ada oknum perangkat desa ikut menyebarkan, takutnya ada kepentingan-kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Hasil pantauan, sikap warga terbelah. Ada warga yang menolak menandatangani surat persetujuan, tapi ada pula yang menandatangani.
“Banyak yang menolak mas. Warga yang menandatangani setuju, itu pun kemungkinan nggak paham soal dampak tambang dan kami indikasikan ada iming-iming,” imbuhnya.
Ia merasa belakangan masyarakat seperti diadu domba, dengan tetangga sendiri. Apalagi muncul kabar, kalau tambang pasir kuarsa diperbolehkan beroperasi, nantinya penyelesaian pembangunan Masjid Desa Kumbo akan dibantu.
“Kalau sudah seperti ini kan, rasa-rasanya mereka mencoba memakai segala macam cara, supaya tambang dapat beroperasi,” ujarnya.
Menurutnya, pasca diprotes masyarakat dan digrebek polisi, tambang pasir kuarsa masih berhenti beroperasi. Termasuk alat berat dan lokasi dekat tambang, masih terpasang garis polisi (police line).
Pihak warga, terutama di RT 10 tetap menolak penambangan tersebut, karena memikirkan dampak jangka panjang.
Mengingat di atasnya lokasi tambang, terdapat kawasan permukiman penduduk.
“Hari ini (08/02) nggak ada aktivitas lagi mas. Yang jelas kita tetap menolak tambang. Memang bukan dampak langsung, tapi kita berpikir kedepannya. Kenapa kok ini kesannya dipaksakan gitu lho, ada apa,” bebernya.
Tanggapan Pihak Desa
Sementara itu, Kepala Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Jami’an Ahmad membantah ada perangkat desa yang terlibat menyebarkan selebaran surat persetujuan penambangan.
Ia menyebut yang mengedarkan adalah petani pendukung di wilayah setempat.
“Tidak ada mas (perangkat desa). Yang ada dari pendukung petani wilayah setempat,” kata Kades.
Jami’an juga menegaskan pihak pemerintah desa beserta lembaga di kampungnya tidak pernah berpihak ke pengusaha tambang.
“Pihak desa dan lembaga nggak pernah berpihak mas,” pungkasnya. (Musyafa Musa).