Tak Perlu Ke Rembang!! Dokumen Kependudukan Ini Yang Bisa Dilayani Di Desa, Mulai Februari 2025
Pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Rembang.
Pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Rembang.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang meluncurkan pelayanan dokumen kependudukan di tingkat desa/kelurahan, mulai bulan Februari 2025.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan pelayanan tersebut seperti pencetakan kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.

Sedangkan pembuatan KTP elektronik, pendaftaran bisa dilakukan di desa/kelurahan, sedangkan pencetakannya tetap ke kantor kecamatan terdekat.

Upaya ini untuk mengurangi kepadatan di kantor Dindukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Pelayanan di Dindukcapil hanya akan dilakukan untuk masalah yang lebih kompleks. Misal ada dokumen bermasalah, warga baru ngurus ke Rembang. Tapi untuk dokumen seperti KK, akta kematian dan akta kelahiran dapat dicetak langsung di desa,” ujar Suparmin.

Suparmin menimpali kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi potensi penyimpangan.

“Dengan adanya layanan di desa, Pemkab Rembang berharap dapat menekan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sekaligus memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat,” tandasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Dindukcapil Kabupaten Rembang telah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa desa.

Sementara itu, warga Desa Babagan Kecamatan Lasem, Heri Kuncoro, menyambut baik rencana tersebut.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor Dindukcapil atau MPP. Lebih-lebih bagi warga di pelosok pedesaan, tentu akan sangat memudahkan.

“Soalnya lebih dekat. Dulu harus ke Dindukcapil, ribet, kalau orang awam kan agak bingung. Sekarang cukup jalan kaki atau naik sepeda ke balai desa,” ungkap Heri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan