

Sedan – Perwakilan warga RT 10 Desa Kumbo Kecamatan Sedan kembali menyampaikan pernyataan sikap, menolak tambang pasir kuarsa tanpa ada kompromi apapun.
Hal itu terjadi dalam pertemuan di balai desa Kumbo, Rabu malam (29/01) yang melibatkan warga penolak tambang, pengelola tambang dan pemerintah desa setempat.
Seorang warga Desa Kumbo, Maimun menjelaskan di atas lokasi tambang pasir kuarsa, terdapat permukiman penduduk.
Menurutnya, kondisi itu merupakan satu kesatuan. Kalau bagian bawah dirusak tambang, maka potensi kerawanan longsor area permukiman akan semakin besar.
“Kami meyakini bahwa lokasi tambang dengan permukiman, bagi kami adalah satu kesatuan yang saling menopang, saling menguatkan. Posisi tambang berada tepat di bawah RT 10. Kalau pengelola tambang tidak tahu, saya maklum, karena bukan warga sini. Itu satu kesatuan, yang ketika salah satu bagian dirusak, maka kekuatan satu kesatuan itu akan goyah. Dalam jangka panjang, seandainya ada bencana besar, kemungkinan amblasnya permukiman sangat besar,” bebernya.
Maimun menegaskan pihaknya menolak kegiatan tambang, tanpa bermaksud memancing konflik dengan pemilik tanah.
“Kami menolak tanpa kompromi, sampai kapanpun. Perlu dipahami penolakan kami tidak ada hubungan dengan pemilik tanah dan kami tidak sedang memancing konflik dengan sesama tetangga yang punya tanah,” imbuh Maimun.
Sempat pula muncul tawaran agar warga RT 10 memberikan semacam toleransi, batas lokasi titik-titik mana yang bisa ditambang, pihaknya tetap menolak kemungkinan tersebut.
“Itu tidak mungkin, seandainya tanah itu sudah dibeli, individu atau kelompok manapun tidak akan bisa melarang, seumpama ada izin. Siapa yang bisa melarang, ketika tanah sudah jadi hak milik korporasi. Jadi kami tetap menolak, ketika kami diminta memberi peluang sampai titik atau batasan mana yang bisa ditambang,” tandasnya.
Forum Musdes
Menurut Maimun, masalah ini bukan hanya menjadi masalah warga RT 10, tetapi masyarakat Desa Kumbo secara umum, sehingga mestinya ditingkatkan melalui musyawarah desa (Musdes).
Bahkan sempat muncul desakan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar merumuskan Peraturan Desa (Perdes) tidak ada tambang di Desa Kumbo.
Sementara itu, Kepala Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Jami’an Ahmad menanggapi pihaknya akan membawa masalah tersebut ke musyawarah desa.
“Semua masih proses. Karena ada sebagian yang menolak dan ada juga yang mendukung, maka akan kita bawa ke Musdes. Untuk sementara itu dari Desa Kumbo,” terangnya, Kamis pagi (30/01).
Sebelumnya, terjadi penolakan tambang pasir kuarsa di Desa Kumbo yang dikelola pengusaha dari Jawa Timur, karena diduga belum mengantongi izin, memicu kerusakan lingkungan dan khawatir untuk jangka panjang mengakibatkan longsor permukiman penduduk.
Tambang juga sempat digrebek polisi, Minggu sore lalu (26/01). Namun aparat tidak menemukan penambang dan alat berat di lokasi, karena diduga informasi sudah bocor.
Setelah penggrebekan, sampai hari Kamis (30/01), untuk sementara tambang masih berhenti beroperasi. (Musyafa Musa).