

Rembang – Para pedagang buah dengan menggunakan mobil di pinggir jalan sebelah timur Pasar Rembang, akhirnya diperbolehkan berjualan mulai pukul 13.00 Wib.
Hal itu menjadi kesepakatan tertulis antara Satpol PP dengan para pedagang dan pengelola pasar.
Tapi dari pagi sampai sebelum pukul satu siang, penjual buah dilarang berjualan di jalur tersebut, untuk menghindari kesemrawutan lalu lintas bertambah parah, terutama ketika jam masuk sekolah dan puncak keramaian pasar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang.
“Pertimbangannya memang untuk kegiatan ekonomi. Kami memberikan kesempatan asal tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Karena pasar jam 1 siang sudah mulai sepi, parkir di sisi pasar pun sudah berkurang, sehingga arus lalu lintas masih aman terkendali meskipun ada pedagang,” jelas Eko.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan, sehingga potensi kerawanan macet dan keluhan masyarakat di jalur tersebut dapat dihindari.
Sementara itu, salah satu pedagang buah bermobil, Kakco, mengakui dirinya memang sempat berjualan pada pagi hari, karena belum mengetahui aturan yang berlaku.
“Kemarin memang saya belum tahu aturannya,” ungkap pedagang asal Padaran Rembang itu.
Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, Kakco kini meletakkan dagangannya di emperan toko dengan izin dari pemilik toko.
Ia hanya menggunakan mobil untuk berjualan mulai siang hari, sesuai kesepakatan yang telah dibuat. (Musyafa Musa).