Rembang – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Rembang tahun 2025 sudah diumumkan mencapai Rp 2.236.168,78.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.099.689, angka tersebut mengalami kenaikan Rp 136.479 atau naik sekira 6,5 %, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dalyadi, dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mengikuti rapat dewan pengupahan kabupaten menyatakan tidak mempermasalahkan UMK, karena tanpa buruh berjuang pun sudah mendapatkan kenaikan.
“Kenaikan UMK yang diberikan oleh bapak Prabowo 6,5 %. Kami nggak usah ngapa-ngapain, kenaikan itu sudah pasti kami dapatkan,” ungkapnya, Jum’at (20 Desember 2024).
Tapi yang menjadi sorotan adalah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu, termasuk salah satunya buruh alas kaki di lingkungan pabrik sepatu.
Dewan Pengupahan Kabupaten sudah menetapkan dalam rapat, besarannya UMSK Rp 2.309.658 atau naik 10 % dari UMK 2024.
Namun Bupati Rembang, Abdul Hafidz tidak berani menandatangani UMSK, sedangkan yang direkomendasikan ke tingkat provinsi hanya UMK.
“Saat pak PJ Gubernur Jawa Tengah mengumumkan, Rembang hanya mendapatkan UMK, sedangkan UMSK tidak ada, karena rekomendasi yang dikirim ke provinsi, UMSK tidak ditandatangani bapak Bupati. Pak Bupati waktu itu janjinya kalau ada kabupaten/kota lain menandatangani UMSK, beliau juga siap merekomendasikan,” terang Dalyadi.
Batal Demo
Dalyadi yang bekerja di pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) Rembang ini menyebut sebenarnya hari Jum’at ini (20/12) buruh akan menggelar aksi demo menuntut Bupati Rembang menandatangani rekomendasi UMSK.
Tapi rencana tersebut dibatalkan, karena pihaknya sempat menerima informasi bahwa Bupati baru saja menandatangani usulan UMSK, untuk diteruskan ke Provinsi Jawa Tengah.
“Kami belum sempat aksi, sudah mendengar kabar pak Bupati meneken usulan UMSK dan hari Jum’at ini akan dikirim ke provinsi,” imbuhnya.
Dalyadi menimpali pihaknya akan terus mengawal UMSK, agar benar-benar terwujud.
“Sekarang yang kita bicarakan bukan lagi UMK, tapi UMSK. Apalagi Rembang termasuk pertama kali yang merumuskan UMSK di Jawa Tengah. Kalau UMK, kita tinggal duduk manis saja, tanpa negosiasi, pasti deal,” ujar Dalyadi.
Menurutnya, UMSK tidak berlaku secara umum tingkat Kabupaten. Tapi hanya khusus perusahaan yang direkomendasikan saja.
“Kalau yang tidak direkomendasikan, ya tetap menggunakan UMK mas,” pungkasnya.
Kami sudah mengkonfirmasi Bupati Rembang, Abdul Hafidz terkait masalah UMSK. Namun sampai berita ini diturunkan Jum’at pagi, Bupati belum memberikan tanggapan. (Musyafa Musa).