Rembang – Saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara Pilkada Rembang, setelah proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai pada Selasa malam (03/12) di Hotel Pollos Rembang.
Tidak diketahui pasti apa alasan menolak, karena saksi yang bersangkutan sebatas menyampaikan tidak mau tanda tangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi membenarkan hal itu. Meski demikian tidak adanya tanda tangan dari saksi pasangan calon Vivit-Umam, tidak mempengaruhi proses tahapan yang berlangsung.
“Belum tanda tangan, tapi tidak mempengaruhi proses selanjutnya mas,” kata Iqbal, Rabu sore (04 Desember 2024).
Sementara itu, Komisioner KPU Rembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia, Khoirul Umam menyampaikan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 88,62 %, sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 88,73 %.
Tertinggi Se-Jateng
Jika dibandingkan dengan partisipasi pemilih di Pemilu 2024, kala itu mencapai 89,18 %, sehingga mengalami penurunan.
Tapi walaupun menurun, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada, Kabupaten Rembang menduduki posisi tertinggi se-Jawa Tengah.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Rembang nomor 1 se-Jawa Tengah dari jumlah partisipasi pemilih di Pilkada,” ungkapnya.
Khoirul Umam menimpali dalam ajang pesta demokrasi ini, pihaknya berupaya maksimal meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Banyak melakukan agenda kepada segmen-segmen komunitas dan kepemudaan, agar bisa meningkatkan partisipasi. Saat Pilkada ini, kita sudah lakukan banyak hal, supaya partisipasi masyarakat tinggi,” imbuh Umam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pilkada Rembang dimenangkan Harno-Moch. Hanies dengan 222.801 suara (51,56 %), sedangkan Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam mendapatkan 209.329 suara (48,44 %) atau terpaut 13.472 suara. (Musyafa Musa).