Setelah Rekap Kabupaten Selesai, Fokus Perhatian Tertuju Ke MK. Ada Gugatan Tidak ??
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Rembang di sela-sela persiapan rekapitulasi suara Pilkada, Selasa (03/12).
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Rembang di sela-sela persiapan rekapitulasi suara Pilkada, Selasa (03/12).

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar rekapitulasi suara Pilkada tingkat kabupaten selama dua hari di Hotel Pollos Rembang, Selasa-Rabu (03-04 Desember 2024).

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya merekap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dulu, baru kemudian dilanjutkan rekap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

“Semua saksi pasangan calon hadir. Nantinya hasil Pilgub akan kita kirim ke Jawa Tengah, untuk persiapan rekap di tingkat provinsi,” tuturnya.

KPU Rembang menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah itu, pihaknya masih harus menunggu ada tidaknya permohonan perselisihan hasil/gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada, akan ditetapkan pasangan calon terpilih.

“Nunggu jadwal MK ada yang keberatan atau tidak. Kita tahunya ada perselisihan atau nggak, itu ya dari MK. Sesuai regulasi, permohonan gugatan bisa disampaikan ke MK, 3 hari kerja sejak pengumuman hasil Pilkada. Setelah 3 hari usai penetapan hasil suara kok tidak ada, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Iqbal.

Harno-Hanies Menang

Sementara itu Agus Salim, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Rembang menyampaikan meski sudah ada data hasil hitung cepat, namun rekapitulasi KPU menjadi hasil yang resmi dan sah.

“Kami dari Pemkab Rembang sangat mengapresiasi kepada seluruh penyelenggara Pilkada. Mana porsi dari pemerintah, mana yang menjadi porsi penyelenggara, selama ini sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Agus menyebut pemimpin boleh berganti, namun pemerintahan harus tetap berjalan. Ia mengajak masyarakat menghormati hasil Pilkada.

“Kami di pemerintahan tentunya berharap masyarakat harus mendukung hasil Pilkada, karena kita sudah komitmen dalam rangka negara demokrasi, memimpin pemilih melalui Pemilu atau Pilkada. Beda dengan negara kerajaan, yang sistemnya turun temurun,” beber Agus Salim.

Dari hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Rembang, pasangan Harno-Moch. Hanies menang dengan 222.801 suara, sedangkan pasangan Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam memperoleh 209.329 suara atau terpaut 13.472.

Sedangkan suara tidak sah 8.845. Total hak pilih yang menggunakan suaranya sebanyak 440.975. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan