Nasdem Sebut Kas Daerah Kosong, Bupati Rembang Ungkap Sesuatu
Ilustrasi kas daerah Pemkab Rembang.
Ilustrasi kas daerah Pemkab Rembang.

Rembang – Fraksi Nasdem DPRD Rembang mengkritisi kas daerah kosong, sehingga berdampak pada program kegiatan.

Khamid, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem menyatakan pada tahun 2023, hal itu beberapa kali terjadi. Akibatnya, pembayaran program pembangunan sering terlambat.

“Dalam penggunaan APBD 2023, beberapa kali terjadi kekosongan kas daerah,” ungkapnya.

Khamid berharap tahun 2024 ini jangan sampai terulang lagi, dengan cara melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Mohon diperhatikan untuk APBD 2024 ini supaya lebih baik,” tandas Khamid.

Tanggapan Bupati

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menanggapi kas daerah bukan kosong, tapi sekarang ada aturan baru, supaya taat penggunaan keuangan daerah sesuai dengan sumbernya.

Dulu, selama ada kas daerah, dari sumber manapun, anggaran bisa dimanfaatkan. Saat ini, sudah tidak boleh lagi seperti itu.

“Misal kalau kegiatan, sumbernya dari pendapatan asli daerah (PAD) ya harus menunggu dari PAD. Kalau sumbernya dari dana alokasi umum (DAU), ya harus dari DAU,” terangnya.

Atas kondisi tersebut, Bupati menegaskan kas daerah sejatinya tidak pernah kosong.

“Kas ada terus, cuman sumbernya memang beda-beda dan kegiatan kita harus menyesuaikan dengan sumber yang didapatkan,” tandas Bupati.

APBD Kabupaten Rembang tahun 2024, komposisinya adalah pendapatan daerah sebesar Rp 1,990 Triliun, kemudian belanja daerah Rp 1,982 Triliun.

Bupati memastikan dinamika kondisi keuangan daerah merupakan hal biasa dan nantinya akan ditata kembali pada APBD Perubahan 2024.

“Saya kira hal biasa saja, yang penting program-program pembangunan selesai. Apa yang kita rencanakan berjalan semua,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.