277 Kades Kab. Rembang Ditambah Masa Jabatan, 8 Orang Tidak Kebagian Perpanjangan
Kades di Kabupaten Rembang akan mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Kades di Kabupaten Rembang akan mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan 2 tahun (ilustrasi).

Rembang – Sebanyak 277 kepala desa di Kabupaten Rembang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun.

Dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu menyusul revisi Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, menjadi Undang-Undang No. 03 tahun 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said menjelaskan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades akan diserahkan pada hari Sabtu 29 Juni 2024 di Pendopo Museum Kartini.

“Total 277 Kades akan menerima SK perpanjangan masa jabatan, hari Sabtu mendatang mas,” ungkapnya, Senin (24 Juni 2024).

Meski SK diserahkan tanggal 29/06, namun masa jabatan Kades tetap menyesuaikan dengan akhir jabatannya.

Kalau selesai 05 Desember 2025 diperpanjang menjadi 05 Desember 2027, sedangkan yang habis tanggal 16 Desember 2028, menjadi 16 Desember 2030.

“Terhitung masa tanggal (TMT) nya, menyesuaikan dengan akhir masa jabatan Kades. Untuk periodisasinya, 8 tahun maksimal 2 periode,” imbuhnya.

8 Desa Tidak Kebagian Perpanjangan

Nur Said memperinci setelah tambahan jabatan dua tahun, dari jumlah 277 Kades itu, rinciannya 235 Kades akan berakhir jabatannya pada 05 Desember 2027 dan 42 orang Kades akan berakhir di 16 Desember 2030.

Tapi ada 8 Kades di Kabupaten Rembang yang tidak memperoleh perpanjangan jabatan, karena masa jabatannya sudah berakhir di bulan Desember 2023, sebelum Undang-Undang Desa yang baru ditandatangani Presiden.

Kedelapan desa itu meliputi Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Landoh dan Glebeg Kecamatan Sulang, Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Samaran Kecamatan Pamotan dan Desa Bonang Kecamatan Lasem.

“Untuk dua desa lain juga nggak dapat perpanjangan, tapi dengan alasan berbeda. Pertama Kades Mondoteko Rembang, karena meninggal dunia, yang kedua Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang karena mundur jadi Caleg. Sementara ini diisi oleh Penjabat atau PJ Kades,” terangnya.

Dengan adanya perpanjangan jabatan kepala desa, pihak Dinpermades berharap akan meningkatkan kinerja dan inovasi. Termasuk mendorong kenaikan pendapatan asli desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan