Dua Orang Ini Raih Kursi DPRD Rembang, Padahal Suaranya Kurang Dari 2 Ribu
Penghitungan perolehan kursi di Dapil Rembang 4/Sarang-Sedan. (Foto atas) Penghitungan kursi di Dapil Rembang 1/Rembang Kota.
Penghitungan perolehan kursi di Dapil Rembang 4/Sarang-Sedan. (Foto atas) Penghitungan kursi di Dapil Rembang 1/Rembang Kota.

Rembang – Ada dua calon anggota DPRD Rembang terpilih, meskipun perolehan suaranya pada Pemilu 2024 “hanya” mendapatkan kurang dari 2 ribu.

Kondisi ini tentu berbeda apabila dibandingkan dengan Caleg terpilih lain, yang mayoritas meraup suara lebih dari 3 ribu atau bahkan di atas 4 – 5 ribu suara.

Kenapa bisa terpilih, apakah ada faktor keberuntungan ?? Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Rembang, terdapat dua orang yang suaranya di bawah 2 ribu, namun akan melenggang ke gedung DPRD.

Keduanya yakni Absanto dari Partai Nasdem daerah pemilihan Rembang I (Rembang Kota) dengan meraup suara sah 1.824 dan Khamid dari Partai Nasdem daerah pemilihan Rembang 4 (Sarang – Sedan) memperoleh 1.969 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan pembagian kursi DPRD menggunakan metode sainte lague, mengacu Undang-Undang Pemilu.

Caranya, total perolehan suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan, dibagi dengan bilangan pembagi ganjil, 1, 3, 5, 7, 9 dan 11.

“Suara sah partai politik dibagi bilangan pembagi ganjil mas, dari 1, 3 dan seterusnya,” ujar Iqbal.

Tahap pertama, suara sah partai politik dibagi 1 dulu. Setelah itu, akan tampak partai politik mana saja yang berhak mendapatkan kursi, berdasarkan urutan suara terbanyak.

Misalnya di Dapil Rembang I (Rembang Kota) terdapat 6 kursi. Setelah suara sah partai politik dibagi bilangan pembagi 1, kursi DPRD jatuh ke Nasdem, PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Demokrat.

Selanjutnya semua suara sah partai politik dibagi lagi dengan bilangan pembagi 3. Partai Nasdem yang mempunyai total suara sah 12.317 dibagi 3, hasilnya 4.105,67 dan masih menjadi yang tertinggi.

Atas dasar itu, Absanto sebagai peraih suara terbanyak kedua di partainya setelah Supriyadi Eko Praptomo, berhak mendapatkan kursi keenam (terakhir).

“Di Dapil Rembang Kota, Nasdem dapat dua kursi, pak Pri (Supriyadi Eko Praptomo-Red) dan pak Absanto,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan Khamid, di daerah pemilihan Rembang 4 (Sarang – Sedan) yang memiliki alokasi 8 kursi ?

Suara sah partai politik dibagi bilangan pembagi 1, hasilnya kursi jatuh ke partai PPP, PKB, Hanura, PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat. Selanjutnya suara sah partai politik dibagi bilangan pembagi 3, kursi jatuh ke PPP dan PKB.

Posisi Partai Nasdem, memperoleh suara sah 5.781. Berdasarkan hasil perhitungan, meraih kursi ke-6. Khamid sebagai peraih suara terbanyak Nasdem di Dapil tersebut, akhirnya bisa menuju gedung DPRD, meski suara sah yang dikantonginya 1.969.

“Kalau di satu Dapil, Caleg satu partai semua bergerak aktif mencari pendukung, ya tentu akan lebih bagus. Tapi kalau yang berjuang hanya 1 orang Caleg saja, akan berbeda ceritanya. Peluang mendapatkan kursi, lebih berat,” ungkap seorang pengurus partai politik.

45 orang Caleg terpilih DPRD Kabupaten Rembang, rencananya akan dilantik pada tanggal 20 Agustus 2024. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan