Caleg Terpilih DPRD Rembang Tidak Akan Dilantik, Jika Belum Menyerahkan Selembar Syarat Ini
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jum’at sore (14/06).
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jum’at sore (14/06).

Rembang – Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang tidak akan bisa dilantik, jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menegaskan tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan tanggal 20 Agustus 2024.

“Tanda terima tersebut ngurusnya online. Tanda terima LHKPN harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Kalau nggak diserahkan, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik,” tuturnya.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang sudah selesai digelar oleh KPU setempat, pada Jum’at sore (14 Juni 2024) di Hotel Pollos Rembang.

Iqbal menimpali pihaknya akan menyampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Rembang.

Soal kemungkinan Caleg terpilih mengundurkan diri, sampai Jum’at sore (14/06) belum ada.

“Misal ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), bisa jadi ya, sebelum dilantik. Kita klarifikasi dulu ya, kalau TMS memungkinkan ada perubahan. Tapi sejauh ini belum ada,” ungkap Iqbal.

Iqbal memperinci hasil Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Rembang dimenangkan PPP, dengan meraih 8 kursi.

Disusul PKB 8 kursi, kemudian PDI Perjuangan, Nasdem dan Partai Demokrat sama-sama memperoleh 7 kursi, selanjutnya Hanura 5 kursi.

Setelah itu Gerindra, Golkar dan PAN, masing-masing mendapatkan 1 kursi.

“Peluang Ketua DPRD Rembang masih dari PPP, sedangkan Wakil Ketua dari PKB, PDI P dan Demokrat,” imbuhnya.

Proses penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Rembang berjalan lancar. Pengurus partai politik dan Bawaslu yang hadir menyatakan menerima hasil tersebut.

“Bisa diterima ya, sah, dok, dok,” pungkas Iqbal mengetuk palu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan