Pekerja Asing Diduga Lecehkan Pekerja Wanita Di Rembang, Terungkap Dua Kesepakatan Hasil Mediasi
Ilustrasi pelecehan kepada pekerja wanita.
Ilustrasi pelecehan kepada pekerja wanita.

Rembang – Seorang pekerja asing asal China diduga melakukan pelecehan kepada pekerja wanita di dalam lingkungan sebuah pabrik di Rembang.

Korban memendam trauma, apalagi yang bersangkutan baru hari pertama masuk kerja.

Sedangkan terduga pelaku diketahui juga baru sekira seminggu datang ke pabrik di Rembang, sebagai trainer atau petugas yang melatih tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan pihaknya menerima informasi tersebut dari keluarga korban, Senin siang (04/09).

“Waktu itu saya ditelefon pak kepala dinas, memperoleh aduan tersebut dari keluarga korban, langsung kita tindaklanjuti, “ ungkapnya.

Setelah tiba di lokasi pabrik, korban sudah berada di dalam pos security, kondisinya menangis. Korban kemudian diantar pulang ke rumah.

“Kami bertemu dengan pihak HRD, meminta izin untuk mengantar pulang dan diperbolehkan. Awalnya pihak HRD juga belum tahu kalau ada peristiwa tersebut, “ kata Teguh.

Teguh menambahkan pada hari Selasa (05/09), Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja mengadakan mediasi, antara manajemen perusahaan dengan korban.

“Mediasi mulai jam 9 tadi pagi, dua jam selesai, “ terangnya.

Ada dua kesepakatan, yakni pertama korban diberi waktu selama 3 hari untuk berpikir, apakah akan tetap bekerja di perusahaan itu atau keluar. Selain itu, instansinya merekomendasikan agar pelaku diberhentikan dan dipulangkan.

Kalau tidak, dikhawatirkan akan berdampak semakin meluas. Lebih-lebih 70 % pekerja di lokasi kejadian, merupakan kaum wanita.

“Yang jelas kami tidak ingin pelaku masih bekerja di pabrik Rembang, harus dideportasi ke negara asalnya. Itu sebatas kewenangan kami memberikan pertimbangan kepada perusahaan mas. Kita tunggu langkah apa yang akan diambil perusahaan, “ tandas Teguh.

Jika nantinya belum ada tindakan tegas dari perusahaan, instansinya siap menggelar mediasi tahap kedua. Bisa saja melanjutkan ke proses hukum, karena mediasi pertama dari korban belum ada tuntutan ke arah sana.

“Kita sifatnya baru pembinaan dulu dan tuntutan korban memang belum sampai ke ranah hukum. Perwakilan perusahaan dari HRD berjanji segera melaporkan kepada owner, pemilik pabrik, “ imbuh Teguh.

Peristiwa pelecehan ini sebelumnya menimpa seorang pekerja wanita berusia 21 tahun.

Ia yang baru merasakan hari pertama bekerja mendapatkan pelatihan dari terduga pelaku. Korban sempat dimasukkan ke dalam ruangan tersendiri, hanya berduaan dengan pelaku.

Menurut pengakuan korban, tangan pelaku meraba hingga bagian sekitar dada. Tindakan itu terjadi sampai beberapa kali. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.