

Sarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, sepanjang hari Senin (10/04) meminta keterangan 31 oknum kepala SD dan 1 orang pengawas di Kecamatan Sarang, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan pemeriksaan berlangsung di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sarang. 5 orang komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang langsung turun kesana.
“Kami sengaja ngalahi ke Sarang, untuk memudahkan para pihak datang. Kalau ke Rembang, nanti kejauhan dan bisa saja ada alasan nggak datang. Selesai tadi menjelang waktu berbuka, “ ujarnya.
Totok menyebut awal mulanya pada hari Rabu pekan lalu menerima surat kaleng.
Isinya menyampaikan dugaan bahwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Sarang mendukung seorang pengawas di Kecamatan Sarang, untuk menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan (Biddikcam) Sarang atau dulunya merupakan Kepala UPT Dinas Pendidikan tingkat kecamatan.
Secara tertulis, mereka meminta bantuan kepada Gus Wafa, salah satu putera Bupati Rembang, agar seseorang yang didukung tersebut dapat diangkat oleh Bupati, menjadi Korwil Biddikcam Sarang.
Kompensasinya, para kepala sekolah bersama keluarga siap mendukung Gus Wafa yang akan maju dalam pemilihan anggota DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang.
Totok menimpali setelah meminta keterangan, pihaknya akan menggelar rapat pleno. Hasilnya nanti berupa laporan hasil pengawasan (LHP) yang mencantumkan ada pelanggaran atau tidak.
Berkas LHP diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, karena Bawaslu tidak berwenang menjatuhkan sanksi.
“Yang menguji ASN melanggar atau tidak, wewenang KASN. Misal kalau ada pelanggaran, KASN kemudian buat rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati. Bupati yang akan menjatuhkan sanksi, “ terang Totok.
Mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga kalaupun terjadi pelanggaran, sifatnya masih etik. Berbeda jika pelanggaran ASN terjadi di masa kampanye Pemilu, bisa dijerat ancaman pidana.
“Belum masa kampanye ini, jadi masih pelanggaran etik. Tapi kita belum tahu juga apakah surat pernyataan komitmen dari kepala sekolah, sudah disampaikan ke Gus Wafa atau belum, “ imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Ilyas menyatakan sangat prihatin, jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
“Kalau itu memang bener faktanya, tentu sangat mengecewakan, “ ungkap Ilyas.
Ia beralasan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dan menjunjung tinggi integritas. Tapi kenapa justru terindikasi melakukan transaksi politik imbal balik, yang mengorbankan netralitas.
Untuk memastikan masalah ini, Komisi IV DPRD akan mengundang Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, pada hari Kamis pekan ini.
“Makanya kami di Komisi IV sepakat menindaklanjuti, kita kawal sampai clear. Dinas Pendidikan yang menaungi kepala sekolah, kita minta menjelaskan betul apa nggak, kronologisnya seperti apa. Tapi kalau pihak-pihak lain perlu diklarifikasi soal penandatanganan kontrak politik ini, ya akan kita undang juga, “ tandasnya.
Ilyas beralasan langkah ini untuk mendorong penuntasan masalah, karena pihaknya juga menjadi sasaran pertanyaan dari masyarakat.
“Kami juga harus punya data akurat, apalagi masalah ini sudah viral, jadi pembahasan banyak pihak, “ pungkas politisi PKB ini.
Gus Wafa sendiri kepada wartawan mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh masalah tersebut, karena baru saja pulang dari Umroh. (Musyafa Musa).