Rembang – Tahap pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang sedang berlangsung saat ini untuk Pemilu 2024, tidak boleh dijalankan sembarangan, karena ada ancaman pidana di dalamnya, kalau sengaja melanggar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan hal itu, saat talk show di Radio R2B Rembang, hari Jum’at (31 Maret 2023).
Ia berpendapat masih banyak penyelenggara Pemilu yang belum tahu ancaman pidana pada tahapan Mutarlih.
Jika mengacu Undang-Undang Pemilu No. 07 tahun 2017, setidaknya terdapat 8 pasal yang mengatur. Mulai di pasal 488, jika ada seseorang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 Juta.
“Jadi ketika ada petugas Coklit datang, pastikan menyampaikan data yang benar. Kemudian ketentuan pidana ada di pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513, “ bebernya.
Selain itu di pasal 544, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
“Selanjutnya di pasal 545, menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta, “ imbuh Totok.
Jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, dalam Undang-Undang itu juga dicantumkan hukumannya ditambah sepertiga.
“Ini jadi perhatian kita semua, dalam bekerja sesuai pedoman aturan saja, “ terangnya.
Totok menambahkan sejauh pengawasan sampai saat ini, di Kabupaten Rembang belum ada pelanggaran mencolok yang mengarah pada tindak pidana.
Kalaupun ada sifatnya administrasi. Misal petugas tidak menempelkan stiker, setelah pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih.
Kadang petugas juga sudah niat menempelkan stiker, tapi oleh tuan rumah keberatan.
“Mungkin rumahnya bagus. Saya pernah uji petik ke beberapa desa, ada pemilik rumah bukannya melarang. Tapi penempelan stiker diarahkan ke tiang teras rumah, jangan di dekat pintu, “ ujar Totok.
Pada hari Jum’at (31/03), tahap pemutakhiran data pemilih masih diplenokan di tingkat desa, setelah Coklit selesai.
Rencananya, hari Minggu (02 April 2023) pleno berlangsung di tingkat kecamatan. (Musyafa Musa).