Rembang – Sekira 250 an orang guru kelompok bermain dan TK non pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Rembang, hari Selasa (31 Januari 2023) melancarkan sejumlah tuntutan di gedung DPRD Rembang.
Ketua Persatuan Guru TK Non PNS se Kabupaten Rembang, Zulaikah menyatakan tuntutan tersebut diantaranya guru TK non PNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap boleh bekerja di lembaga swasta.
“Guru yang belum PNS ini bisa mengikuti PPPK, tapi penempatannya di sekolah masing-masing yang kebanyakan dibentuk oleh pemerintah desa atau swasta, “ tuturnya.
Kemudian mereka mendesak Inpassing guru non PNS bisa dibuka lagi, sehingga kesejahteraan akan lebih meningkat. Inpassing adalah penyetaraan guru bukan PNS, sama seperti guru pegawai negeri, termasuk dari sisi gaji dan tunjangan.
Syaratnya, memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Selain itu, disoroti pula janji Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan akan memberikan tunjangan kepala sekolah yang sudah mengantongi nomor registrasi kepala sekolah, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“Janjinya dulu begitu, tapi sampai sekarang belum terealisasi, “ kata guru TK asal Kecamatan Pancur ini.
Tuntutan berikutnya mengenai bantuan kesejahteraan guru non PNS disalurkan lagi dan dinaikkan nominalnya. Kala itu besaran rata-rata Rp 750 Ribu per bulan, namun sudah terhenti sejak tahun 2019 lalu.
“Penerima Bantuan Kesra bisa di SK-kan dan nilainya ditambah, tidak berhenti di tahun 2019, “ ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan menyampaikan terkait kuota PPPK, Inpassing maupun tunjangan kepala sekolah adalah kebijakan pemerintah pusat.
Maka pihaknya mengagendakan para guru dan pihak terkait dari Rembang siap datang ke Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, serta DPR RI di Jakarta pada bulan Februari 2023.
“Tadi dalam audiensi disepakati, mereka siap berangkat ke Jakarta. Kita fasilitasi, mau tidak mau ini saluran yang harus kita tempuh, “ ujarnya.
Sedangkan menyangkut Bantuan Kesejahteraan adalah ranah Pemkab Rembang, nantinya akan dikomunikasikan lebih lanjut. Total ada 1.241 orang guru TK/RA/Kelompok Bermain non pegawai negeri di Kabupaten Rembang. Kenaikan disetujui atau tidak, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.
“Kalau hanya 1.241 kita hitung nggak banyak, tapi di luar itu ada juga berstatus sama, menyebar di sekolah SD, SMP, makanya perlu kita kaji, “imbuh Ridwan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menegaskan PPPK harus bekerja di lembaga pemerintah. Tidak boleh penempatannya ke lembaga swasta, kecuali ada perubahan aturan.
Setelah audiensi dan mendapatkan penjelasan dari berbagai instansi, para guru akhirnya membubarkan diri. Tampak puluhan anggota Polres Rembang, berjaga-jaga di sekitar Gedung DPRD. (Musyafa Musa).