

Rembang – Hampir 600 an orang perangkat desa se-Kabupaten Rembang, Selasa sore (24 Januari 2023) berangkat ke Jakarta, guna menggelar aksi demo yang dikemas dalam silaturahmi nasional (Silatnas).
Tidak semua perangkat desa ikut ke Jakarta, karena jumlah perangkat desa di Kabupaten Rembang mencapai 2.200 an orang.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Abdul Afif menjelaskan pihaknya mengusung dua tuntutan, yakni menolak pemberhentian perangkat desa non prosedural dan mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan nomor induk aparatur perangkat desa.
“Untuk perangkat desa Kabupaten Rembang berangkat dari depan Stadion Krida pukul 3 sore, menggunakan bus besar 12 unit dan bus sedang 3, “ kata Afif.
Afif yang merupakan perangkat desa Karas Kecamatan Sedan ini menambahkan pada awalnya pengurus pusat PPDI berencana menggelar aksi di depan Istana Negara Jakarta.
Namun belakangan kegiatan dialihkan ke kawasan Parkir Timur Senayan, Gedung DPR RI.
“Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan pengurus pusat tertanggal 22 Januari 2023. Lokasi demo Rabu besok (25/01) pindah ke Gedung DPR. Kalau alasannya apa, tidak disebutkan, jadi saya tidak bisa menyampaikan karena apa mas, “ terangnya.
Menyangkut arti penting Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa, Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Rembang, Ibrahim memperinci sejumlah alasan.
Tujuan pertama, untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah perangkat desa di Indonesia, sehingga mudah mengontrol ketika terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
“Tujuan pertama untuk tertib administrasi, “ tandasnya.
Selain itu, perangkat desa digaji dari sumber anggaran negara. Maka ketika data sudah jelas, akan mempermudah alokasi kebutuhan anggaran.
“Anggaran yang diambil dari APBN jelas, untuk sekian ribu perangkat desa, berdasarkan nomor induk yang diterbitkan oleh pemerintah, “ beber Ibrahim.
Menyangkut masa jabatan perangkat desa yang sempat muncul isyu dibatasi 9 tahun menyesuaikan pergantian Kepala Desa, Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif menyebut tidak masuk dalam tuntutan, karena pihaknya meyakini masa jabatan tetap akan sesuai aturan sebelumnya, yakni maksimal usia 60 tahun.
“Tapi tuntutan itu tetap perlu kita suarakan di DPR, sebagai bentuk antisipasi, “ timpal sejumlah perangkat desa.
Saat pemberangkatan perangkat desa dari depan Stadion Krida, tampak hadir pula tokoh perwakilan Kepala Desa, Camat dan Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).